Jambret HP Mahasiswi di Sukarame Bandar Lampung, Dua Pemuda Diringkus Polisi

DS (24) dan EN (30) duo jambret tak berkutik saat diamankan di Polsek Sukarame. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polsek Sukarame meringkus 2 jambret HP berinisial DS (24) dan EN (30)
asal Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.
Keduanya diamankan
polisi di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung sesaat setelah
melakukan aksinya.
Dimana, peristiwa itu
terjadi di Jalan Pulau Tegal, Sukarame pada Minggu (19/5/2024) malam dengan
korban yakni seorang mahasiswi berinisial SR.
Kapolsek Sukarame,
Kompol Warsito mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan dengan dibantu warga
sekitar sesaat setelah melakukan aksinya.
"Benar, keduanya
kita amankan dibantu dengan warga sekitar," Ujarnya, Senin (20/5/2024).
Hasil pemeriksaan,
target utama para pelaku yakni pengendara motor wanita. "Jadi mereka ini
jalan, hunting, begitu melihat ada target langsung dibuntuti," Ucapnya.
Setelah menemukan
lokasi yang tepat, para pelaku langsung melakukan aksinya terhadap korban.
"Saat kejadian
itu, hp korban sedang diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri,"
Imbuhnya.
"Saat itu, sepeda
motor korban sempat oleng, karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat
korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil handphone
korban," Sambungnya.
Adapun peran para
pelaku yakni DS sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN
sebagai eksekutor.
"Hasil
pemeriksaan, DS sudah 3 kali melakukan hal serupa, 1 di Sukarame dan 2 di
Lampung Selatan," Ucapnya.
Selain para pelaku,
polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega
tanpa plat nomor dan 1 buah Hand Phone milik korban.
Akibat perbuatannya,
para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025