Anggaran Pakaian Dinas DPRD Lampung Tengah 910 Juta, Satu Legislator Dapat 3 Pakaian Dinas Senilai 18,2 Juta
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengalokasikan anggaran
sebesar Rp910 juta untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan serta
anggota DPRD Lampung Tengah melalui APBD tahun anggaran (TA) 2024.
Diakses dari
laman sirup.lkpp.go.id pada Minggu
(19/5/2024), anggaran senilai Rp910 juta tersebut dipakai untuk pengadaan
pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR) dan pakaian adat daerah.
Sayangnya, di laman
tersebut Sekretariat DPRD Lamteng tidak menyebutkan secara rinci jumlah
anggaran untuk masing-masing pakaian dinas.
Diketahui, jumlah
anggota DPRD Lamteng periode 2019-2024 sebanyak 50 orang. Jika dikalkulasi
setiap anggota DPRD Lamteng akan mendapatkan tiga pakaian dinas senilai
Rp18.200.000 atau Rp6 juta per stel pakaian dinas.
Hingga berita
diterbitkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lamteng, Ichsan belum bisa dihubungi.
Sebelumnya, Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar
90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait
dengan pengadaan barang dan jasa.
“Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa.
Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah
lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang
ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,"
kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru
ini.
Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus
korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang
menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem
pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.
Alex menyampaikan
bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah
satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun,
dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.
“Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan
gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan
di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen
lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.
Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan
perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.
Untuk itu, kata dia, APIP harus memiliki akses pada platform digital
pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah
secara keseluruhan dapat diawasi.
Koordinator Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa pengadaan
barang dan jasa merupakan sektor yang rawan korupsi.
Ia mengatakan, hampir
setiap rezim pemerintahan, suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan
jasa dilakukan dengan berbagai modus yang terus berkembang.
"Memang benar
suap itu lebih banyak ke pengadaan barang dan jasa karena untuk dapat proyek
itu harus bersekongkol dengan penguasa atau pejabat," kata Boyamin, Rabu
(20/3/2024) lalu.
Dijelaskannya,
pengusaha bila ingin memenangkan tender suatu proyek, harus melakukan lobi-lobi
dengan pejabat. Dan hal itu sudah menjadi rahasia umum yang hampir diketahui
semua level pengusaha.
Bahkan, kata Boyamin,
sejak penyusunan anggaran, sudah ada lobi-lobi. Lantas pengadaan barang
dan saja hanya sekadar proyek titipan yang menguntungkan pengusaha dan pejabat.
Untuk mencegah hal
tersebut, lanjutnya, harus ada penguatan lembaga. Mulai dari penyusunan anggaran
harus transparan dan tender yang dilakukan pun kompetitif.
"Tender harus
transparan, kompetitif kemudian harus memenuhi syarat secara substansi. Tender
yang tidak kompetitif dan monopoli harus dihindari," katanya.
Meski sudah
menggunakan sistem online, Boyamin menyebut masih banyak celah untuk suap atau
gratifikasi. Oleh karena itu pengawasan ketat baik dari KPK maupun lembaga
negara lain perlu dilakukan secara berkala.
"Transparan dan
kompetitif itu harus betul-betul dilaksanakan dan sistem online juga harus
diterapkan karena kadang online malah diakali," tandasnya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 20 Mei 2024 dengan judul “Anggaran Pakaian Dinas
DPRD Lamteng 910 Juta”
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026 -
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025









