• Jumat, 02 Januari 2026

Anggaran Pakaian Dinas DPRD Lampung Tengah 910 Juta, Satu Legislator Dapat 3 Pakaian Dinas Senilai 18,2 Juta

Senin, 20 Mei 2024 - 08.09 WIB
141

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengalokasikan anggaran sebesar Rp910 juta untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD Lampung Tengah melalui APBD tahun anggaran (TA) 2024.

Diakses dari laman sirup.lkpp.go.id pada Minggu (19/5/2024), anggaran senilai Rp910 juta tersebut dipakai untuk pengadaan pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR) dan pakaian adat daerah.

Sayangnya, di laman tersebut Sekretariat DPRD Lamteng tidak menyebutkan secara rinci jumlah anggaran untuk masing-masing pakaian dinas.

Diketahui, jumlah anggota DPRD Lamteng periode 2019-2024 sebanyak 50 orang. Jika dikalkulasi setiap anggota DPRD Lamteng akan mendapatkan tiga pakaian dinas senilai Rp18.200.000 atau Rp6 juta per stel pakaian dinas.   

Hingga berita diterbitkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lamteng, Ichsan belum bisa dihubungi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, sekitar 90 persen kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Perkara korupsi pada persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baru-baru ini.

Berdasarkan data KPK, hingga 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi, di mana 339 kasus terjadi di sektor PBJ (pengadaan barang jasa), yang menjadikannya kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi.

Alex menyampaikan bahwa sejak dahulu berbagai upaya korupsi di sektor PBJ telah dilakukan, salah satunya lelang berbasis elektronik melalui e-procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus penyimpangan.

“Dulu lelang PBJ lewat e-procurement, namun dengan gampang diakali. Para vendor dengan gampang melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.

Alex berpesan bahwa modus penyelewengan pada platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi.

Untuk itu, kata dia, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan korupsi.

Ia mengatakan, hampir setiap rezim pemerintahan, suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan berbagai modus yang terus berkembang.

"Memang benar suap itu lebih banyak ke pengadaan barang dan jasa karena untuk dapat proyek itu harus bersekongkol dengan penguasa atau pejabat," kata Boyamin, Rabu (20/3/2024) lalu.

Dijelaskannya, pengusaha bila ingin memenangkan tender suatu proyek, harus melakukan lobi-lobi dengan pejabat. Dan hal itu sudah menjadi rahasia umum yang hampir diketahui semua level pengusaha.

Bahkan, kata Boyamin, sejak penyusunan anggaran, sudah ada lobi-lobi. Lantas pengadaan barang dan saja hanya sekadar proyek titipan yang menguntungkan pengusaha dan pejabat.

Untuk mencegah hal tersebut, lanjutnya, harus ada penguatan lembaga. Mulai dari penyusunan anggaran harus transparan dan tender yang dilakukan pun kompetitif.

"Tender harus transparan, kompetitif kemudian harus memenuhi syarat secara substansi. Tender yang tidak kompetitif dan monopoli harus dihindari," katanya.

Meski sudah menggunakan sistem online, Boyamin menyebut masih banyak celah untuk suap atau gratifikasi. Oleh karena itu pengawasan ketat baik dari KPK maupun lembaga negara lain perlu dilakukan secara berkala.

"Transparan dan kompetitif itu harus betul-betul dilaksanakan dan sistem online juga harus diterapkan karena kadang online malah diakali," tandasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 20 Mei 2024 dengan judul “Anggaran Pakaian Dinas DPRD Lamteng 910 Juta”