Petani dan IRT Rampok Rumah Warga Lamteng, Gasak 32 Gram Emas dan Uang Sembilan Juta
Kupastuntas.co,
Lampung Tengah - Seorang petani dan ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Tekab
308 Presisi Polsek Seputih Surabaya karena telah merampok sebuah rumah di
Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah
(Lamteng).
Pelaku
SR (48) dan IT (23) ditangkap usai merampok 32 gram kalung emas dan uang tunai
Rp9 juta di rumah korban Agung Julianto (27), pada Selasa (7/5/2024) sekitar
pukul 10.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamteng, Kapolsek
Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, kedua pelaku bukan suami istri.
Namun, keduanya kerap melakukan aksi tindak pidana serupa bersama-sama.
"Setelah
kami tangkap dan melakukan pengembangan, sepasang partner in crime ini juga
telah melakukan aksi perampokan di wilayah hukum Kecamatan Rumbia," kata
Jufriyanto, saat memberikan keterangan, Minggu (19/5/2024).
Jufriyanto
mengungkapkan, awalnya Polisi menangkap SR di rumahnya, tepatnya di Kampung Sri
Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Kamis (17/5/2024) sekitar
pukul 21.00 WIB.
Kemudian,
dari pengakuan SR kepada Polisi, dia melakukan perampokan bersama IT, seorang
ibu rumah tangga asal Kampung Gaya Baru Tiga, Kecamatan Seputih Surabaya,
Lampung Tengah.
Kapolsek
mengatakan, diketahui SR dan IT menyatroni rumah korban lewat pintu belakang.
"Pelaku
mencongkel pintu belakang menggunakan sebilah golok, kemudian mereka meringsek
masuk kamar juga dengan golok tersebut," ujarnya.
"Kedua
pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi ke ladang," imbuhnya.
Dikatakan
Kapolsek, para pelaku berhasil mendapatkan puluhan gram emas saat menggeledah
tas yang ada di dalam lemari kamar korban.
Diantaranya
kalung emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 8 gram, gelang emas seberat 9
gram, dan cincin emas seberat 5 gram.
Di
dalam tas tersebut juga ada uang tunai yang turut digasak kedua pelaku.
Kini
kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan
lebih lanjut.
Barang
bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 bilah golok dan 2 unit Hp yang diduga
digunakan para pelaku saat melakukan aksinya
juga turut diamankan petugas.
Selain
itu, sejumlah emas milik korban berikut tasnya juga berhasil diamankan petugas
saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana
tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024