Polisi Sita 31 Paket Sabu Siap Edar dari Bandar di Tulang Bawang
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Karena simpan puluhan narkoba jenis sabu, seorang pria pengangguran asal Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, di sebuah kontrakan Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Dari penangkapan bandar narkotika berinisial SI (25) pada Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, polisi menyita puluhan bungkus plastik yang berisi sabu siap edar.
"Petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (18/05/2024).
Adapun barang bukti (BB) yang disita lanjutnya, yakni 31 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis extacy.
Kemudian dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan handphone merk Oppo A5S.
"Penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan komitmen dan tindakan nyata dari Polres Tulang Bawang serta jajarannya yang menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui gerakan gasak narkoba," jelasnya.
Kasat menjelaskan, pengungkapan terhadap bandar narkotika yang dilakukan petugas merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan, dan dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang bandar narkotika, serta turut disita puluh bungkus plastik klip berisi sabu siap edar," ungkapnya.
AKP Indik menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Masyarakat dan Wartawan Tidak Bisa Menonton Debat Publik Cabup Tulang Bawang, KPU Tuai Kecaman
Jumat, 01 November 2024 -
Polisi Sita 57,56 Gram Sabu dari Pemuda di Tulang Bawang
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kabel PLN di Tulang Bawang
Jumat, 25 Oktober 2024 -
Festival Tunas Bahasa Ibu Tulang Bawang 2024, Ami Balaw Ajak Bangga Berbahasa Lampung
Jumat, 25 Oktober 2024