• Jumat, 02 Januari 2026

Pria Asal Lamteng Ditangkap Polisi Bandar Lampung Usai Buron 2 Tahun

Kamis, 16 Mei 2024 - 17.51 WIB
99

Pelaku saat diamanakan di Mapolresta Bandar Lampung. Forto: Ist.

Kupastutas.co, Bandar Lampung - Usai buron 2 tahun, Hermansyah (39) akhirnya ditangkap polisi di kediamannya, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (15/5/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari rekannya Victoryolanda yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

"Kejadian itu terjadi di Jalan Lada V, Kel. Perumnas Way Halim, Bandar Lampung pada 13 Agustus 2022 lalu dengan korban atas nama Ollata Fernanda (21)," ujarnya Kamis (16/5/2024).

Dalam aksi tersebut, diketahui pelaku berjumlah 3 orang dan 1 pelaku masih dalam pengejaran polisi.

"Jadi pertama yang ditangkap Victoryolanda, ia mengaku beraksi bersama dua rekan lainnya yakni Hermansyah dan AN (DPO)," ucapnya.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara merusak kunci kontak motor yang terparkir di teras rumah korban dengan kunci letter T.

"Jadi mereka bertiga ini melakukan aksi secara bersama-sama dengan cara membuka pintu gerbang dan masuk, lalu menggasak motor korban dengan kunci letter T," Imbuhnya.

Kini, pelaku Hermansyah telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)