• Sabtu, 22 Juni 2024

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba Modus COD di Metro

Kamis, 16 Mei 2024 - 09.35 WIB
2.1k

Potret kedua tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus Cash On Delivery (COD) di Kota setempat. Sebanyak dua orang ditangkap, keduanya berperan sebagai bandar dan kurir narkoba.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua anggota komplotan tersebut yakni Aris Winarko (41) dan Rakhman Hakim merupakan warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa komplotan tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Mereka kami tangkap tanpa perlawanan saat melintasi jalan Gajayana Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Jadi anggota Sat Resnarkoba Polres Metro mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Aris Winarko dan Rakhman Hakim," kata Hendra saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (16/5/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu berukuran sedang dan sejumlah plastik klip bening kecil kosong yang diduga akan diisi sabu.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, kami menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri Aris Winarko," ungkap Kasat.

"Selain itu kami juga temukan tujuh lembar plastik klip bening kosong ukuran kecil dari dalam kantong celana Aris Winarko," sambungnya.

Saat diinterogasi Polisi, keduanya mengaku sehabis mengambil narkoba pesanan ke seorang bandar besar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Mereka mengaku bahwa saat ditangkap kemarin baru saja pulang dari mengambil sabu-sabu itu. Mereka ambil diluar Metro dan masih kami didalami. Kemudian untuk bandar besarnya juga masih didalami," ucapnya.

Keduanya membeli narkoba dari seorang bandar di Tegineneng dengan harga murah. Mereka menggunakan istilah jalur jemput barang sehingga diberikan dengan harga harga Rp 1,2 Juta untuk sabu-sabu seberat 2,20 gram.

"Mereka jemput barang itu kesana, transaksinya langsung mengambil kesana. Jadi mereka mendapatkan harga Rp 1,2 Juta untuk sabu-sabu seberat 2,20 gram," ungkapnya.

"Setelah sampai di Metro, narkoba itu akan dipecah-pecah menjadi paketan-paketan kecil yang kemudian di pasarkan di Metro. Cara kelompok ini mengedarkannya juga masih konvensional, yaitu dengan COD langsung," sambungnya.

Kasat Narkoba tersebut menjelaskan, peranan kedua tersangka dalam mengedarkan narkoba di Bumi Sai Wawai. Yang mana Aris Winarko berperan sebagai bandar alias penyedia narkoba untuk diedarkan di Metro, sementara Rakhman Hakim berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba kepada setiap pelanggannya.

"Saat dilakukan interogasi, bahwa benar tersangka Aris Winarko ini merupakan bandar narkoba di Metro. Kemudian untuk tersangka Rakhman Hakim ini merupakan kurir yang hanya khusus bekerja mengirimkan narkoba pesanan pelanggan dari Aris Winarko," jelasnya.

Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku mengedarkan narkoba itu ke kalangan umum pecandu sabu-sabu di Kota Metro.

"Dari pengakuannya, tersangka Aris Winarko ini sudah enam bulan mengedarkan sabu-sabu di Kota Metro. Dia jual paket hemat atau istilah mereka itu adalah pahe ke kalangan umum mulai dari harga Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per paket," tandasnya.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk menjemput narkoba serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kini kedua jaringan pengedar narkoba di Metro tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)