• Sabtu, 22 Juni 2024

Kerap Timbulkan Kemacetan, PKL Jalan Ahmad Yani Metro Bakal Ditertibkan

Kamis, 16 Mei 2024 - 13.29 WIB
1.4k

Satpol PP kota Metro saat sweeping ke sepanjang Jalan Ahmad Yani. Kamis, (16/5/2024). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Ahmad Yani, Kecamatan Metro Timur diminta pindah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro.

Imbauan itu disampaikan Satpol-PP dan mulai diberlakukan pada Jum'at (17/5/2024) besok. Jika masih ditemukan PKL yang mengindahkan imbauan tersebut, petugas SatPol-PP bakal melakukan penertiban.

Dari pantauan Kupastuntas.co, sejumlah petugas bidang operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Metro melakukan sweeping ke sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga pasar Tradisional Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

Petugas mendatangi satu persatu PKL di sepanjang jalan tersebut dan memberikan imbauan secara lisan agar mulai besok tidak lagi berjualan di badan jalan.

Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade melalui Danton Trantibum, Jamani menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bidangnya.

"Kegiatan kita di bidang ops trantibum ini adalah kegiatan rutinitas, jadi pada hari ini kita memberikan himbauan kepada PKL supaya tidak berdagang di badan jalan," kata Jamani saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

"Tadi ada sekitar 5 PKL yang kita berikan himbauan, mereka yang berjualan di situ ada yang lama dan ada yang baru," sambungnya.

Ia menjelaskan, bahwa PKL di sepanjang jalan tersebut hanya diizinkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga malam hari.

"Di sepanjang Jalan Ahmad Yani ini PKL tidak boleh berdagang di bahu jalan mulai dari pagi sampai dengan sore hari. Jadi dari rumah sakit sampai ke arah sini, itu diperbolehkan berdagang pada saat sore hari hingga malam," jelasnya

"Kami sudah sering menyampaikan imbauan kepada para PKL, dan ini sudah kita ulang-ulang berkali-kali. Ini akan terus kita lakukan supaya para PKL bisa mengerti," sambungnya.

Jamani juga menegaskan, jika para PKL masih membandel dengan berjualan pada jam-jam yang dilarang maka petugas bakal melakukan penertiban dan mengamankan barang dagangannya ke kantor SatPol-PP.

"Jika nantinya mereka masih melanggar, maka akan kita lakukan penertiban dan barang dagangannya akan kita bawa ke kantor. Kemudian kita buatkan surat pernyataan yang intinya mereka tidak lagi berjualan di bahu jalan di jam-jam yang telah ditentukan," tegasnya.

Danton Trantibum tersebut menegaskan bahwa mulai besok PKL tidak diperkenankan berjualan di sepanjang badan jalan Ahmad Yani.

"Kami akan secepatnya melakukan penertiban jika para PKL masih tetap Berdagang di bahu jalan. Jadi mulai besok pada PKL sudah tidak boleh lagi Berdagang di bahu Jalan mulai dari pagi sampai sore," bebernya.

Selain memberikan imbauan, Satpol-PP juga melakukan penertiban atribut iklan yang terpasang di pohon penghijauan serta fasilitas umum.

"Tadi kita juga menertibkan spanduk itu sebanyak 5 lembar, kemudian banner sebanyak 10 lembar. Atribut iklan ini akan kita amankan di kantor satpol PP dan pemiliknya boleh mengambilnya di kantor satpol PP serta tidak boleh memasangnya lagi di tempat-tempat yang melanggar perda K3," tandasnya.

Diketahui, pemberian imbauan kepada PKL serta penertiban atribut iklan itu dilakukan lantaran terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). (*)