Kemendikbudristek Minta PTN Tetapkan UKT Berkeadilan, Wajib Akomodir 20 Persen Mahasiswa Tak Mampu

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta, perguruan tinggi negeri (PTN) untuk bersikap bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan uang kuliah tunggal (UKT).
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Tjitjik Srie Tjahjandarie melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (16/5/2024).
Pada kesempatan tersebut, Tjitjik menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif, artinya dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.
Untuk itu dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yaitu UKT 1 dengan besaran Rp500 ribu dan UKT 2 dengan besaran Rp1 juta.
Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minum 20 persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.
“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum 20 persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik.
Lebih lanjut, Tjitjik mengatakan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya. Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Tjitjik tegaskan bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan para pimpinan PTN agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.
“PTN juga diminta untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing,” katanya.
Selain itu, Tjitjik mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan penerimaan negara bukan pajak non-UKT dan IPI.
Untuk diketahui, belakangan ini mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap kenaikan UKT.
Para mahasiswa Unsoed memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat.
Kasus lainnya terjadi di Unri ketika seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri.
Dia berdemonstrasi dengan meletakkan jas almamater di depan kampus seperti berjualan, 4 Maret 2024. Khariq juga merekam aksi itu dalam bentuk video. (*)
Berita Lainnya
-
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung Ungkap 166 Kasus dalam Sepekan
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Puluhan Pabrik Mulai Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftarnya
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rampas Perhiasan Emas Teman Sendiri, Pria Warga Way Kandis Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Mei 2025