• Minggu, 16 Juni 2024

Jelang Pilkada 2024, Baliho Bacakada di Tiang Listrik dan Pohon Mulai Marak di Way Kanan

Kamis, 16 Mei 2024 - 14.53 WIB
95

Sejumlah baliho Bacakada Kabupaten Way Kanan tersebar di sepanjang Jalinsum Kabupaten Way Kanan. Foto: Yogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, marak sejumlah spanduk atau baliho Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Way Kanan, tersebar di sepanjang jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Way Kanan.

Namun, tidak sedikit juga baliho yang ditempel di tiang listrik maupun yang dipaku di pohon-pohon penghijauan.

Pantauan Kupastuntas.co, sekitar pukul 13.26 WIB di Simpang Lima Patung Mayjend Ryacudu, tepatnya di Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, terlihat ada banner salah satu bakal calon kepala daerah, yang tertempel di tiang listrik.

Kemudian ditempat lain, tepatnya di jalan lintas Sumatera, kampung Cugah, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, terlihat baliho Bacalon bupati yang dipaku di pohon. 

Terlihat di beberapa pohon, ada baliho bakal calon bupati yang terpaku di pohon-pohon. 

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra mengungkapkan, pihaknya masih belum bisa banyak berkomentar. 

"Saat ini, kami (Bawaslu) belum bisa berbicara banyak terkait ini, karena ini kan masih belum masuk dalam tahapan Pilkada," ujarnya. 

Ia menyebutkan, saat ini penertiban baliho tersebut masih dalam ranah Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

"Jadi kalau menyangkut tentang estetika, ketertiban dan keindahan kota, kita menyerahkan ini ke Pemda," tutur Sukindra. 

"Karena masih belum masuk tahapan, masih belum masuk wewenang kita sampai kita menunggu regulasi yang memberikan wewenang," sambungnya. 

Bahkan, kalaupun sudah masuk tahapan, ia menjelaskan jika pihaknya juga akan tetap berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat. 

"Artinya kita juga tetap koordinasi dengan Pemda yakni Pol-PP untuk melakukan penertiban APS," timpalnya. 

Ia menjelaskan, jika sudah masuk tahapan Pilkada, pihaknya akan langsung memberikan surat imbauan kepada calon-calon. 

"Kalau sudah tahapan, kita akan berikan surat imbauan dan pencegahan terkait hal ini. Kalaupun nantinya sudah masuk tahapan, akan kita Surati," pungkasnya. 

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Adipati maupun Sekretaris Daerah Saipul, masih belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

Untuk diketahui, pada tahun lalu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum.

SE tersebut dikeluarkan, lantaran maraknya pemasangan spanduk atau banner yang dipasang di beberapa tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No 3 tahun 2021. (*)