• Rabu, 26 Juni 2024

Buruh di Candipuro Lamsel Nekat Tiga Kali Bobol Toko yang Sama

Kamis, 16 Mei 2024 - 12.41 WIB
111

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Candipuro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang buruh bernama Hoirul Anam (22) nekat 3 kali membobol sebuah toko milik warga Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto mengatakan, pelaku sudah 3 kali menggasak uang tunai di dalam toko milik Feriyanto (40) di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.

"Kejadian pertama antara tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan 13 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WIB. Lalu hari Senin 16 april 2024, kisaran pukul 20.00 WIB, terakhir tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

"Pencurian pertama pelaku mencongkel pintu belakang rumah kemudian mengambil uang tunai Rp3.2 juta yang disimpan diatas rak kayu toko milik korban," sambungnya.

Kapolsek melanjutkan, pada hari Senin (16/4/2024), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku kembali merusak pintu belakang rumah korban.

"Selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp1,2 juta yang diletakan di lemari kamar rumah korban," timpal Farid.

Terakhir, hari Senin (13/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku benar-benar nekat dan kembali melakukan pencurian di rumah korban. 

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu roling door depan toko, lalu mematikan CCTV dan mengambil uang tunai Rp700 ribu di laci rias," cetus Kapolsek.

Korban akhirnya melaporkan aksi pencurian itu ke Mapolsek Candipuro dengan laporan nomor: LP/B–08/V/ 2024/SPKT/Polsek Candipuro/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 14 Mei 2024.

"Pencurian tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp5,1 juta," tutur Kapolsek.

Mendapat laporan itu, Kapolsek memimpin dibantu Sat Reskrim Polres Lamsel melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku pencurian.

"Kami mendapat informasi terduga pelaku   sedang bekerja di pabrik penggilingan jagung dan langsung dilakukan penangkapan saat tiba dirumahnya di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, pada hari Selasa (14/5), jam 03.00 WIB," urai Kapolsek.

Saat digelandang ke Mapolsek Candipuro untuk dimintai keterangan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian dalam waktu yang berbeda di tempat korban.

"Keterangan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegas Kapolsek.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Suprafit tanpa nomor polisi, sebilah golok, uang tunai Rp485 ribu dan 1 gembok berikut anak kunci.

"Tersangka kita kenakan Pasal  363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)