• Rabu, 26 Juni 2024

Sawah Milik Warga Seluas 10.000 Meter di Palas Lamsel Dikuasai Orang Lain

Rabu, 15 Mei 2024 - 12.58 WIB
2.1k

Unit Harda Polres Lamsel bersama kuasa hukum warga cek lokasi sengketa lahan sawah di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anan pemilik sawah seluas 10.000 meter di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel) melaporkan Irwan atas dugaan penyerobotan yang berlangsung sejak tahun 2016 silam.

Kuasa hukum Anan, M Akbar Hakiki menerangkan, pihaknya kembali melakukan advokasi terhadap masyarakat yang menjadi korban sengketa tanah.

"Hari Selasa (14/5/2024) kemarin, kami bersama Unit Harda Polres Lampung Selatan telah memeriksa objek tanah di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas," kata Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Akbar menegaskan, kliennya Anan merupakan pemilik sah sawah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak milik, namun ia tidak bisa mengelola lahan tersebut sejak tahun 2016 hingga sekarang.

"Sudah lama ladang berupa sawah ini tidak bisa dikuasai oleh klien kami. Sehingga, kami melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Selatan pada tanggal 22 Desember 2023 dengan nomor: LP/B/426/XII/2023 atas dugaan penyerobotan," tandas Akbar pengacara dari Kantor Hukum WFS dan Rekan.

Arif Hidayatullah selaku ketua tim dari kantor hukum yang sama menambahkan, perkembangan penanganan perkara itu tinggal menunggu proses gelar perkara.

"Proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi sudah dilakukan. Pemeriksaan objek kemarin adalah agenda sebelum melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan," kata Arif.

Arif menjelaskan, permasalahan sengketa ini menambah panjang daftar perkara tanah yang ada di Provinsi Lampung, khususnya Lampung Selatan.

"Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sedang fokus dalam menyelesaikan persoalan agraria. Konflik agraria menjadi atensi khusus dalam  waktu belakangan ini," urainya.

Arif menyatakan, Provinsi Lampung sudah seharusnya menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN terkait konflik agraria.

"Tahun 2023, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa Lampung urutan ke- 4 secara nasional dalam hal sengketa tanah. Semoga ini dapat menjadi perhatian bersama," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, kasus dugaan penyerobotan lahan kini dalam penanganan kepolisian setempat.

"Sudah cek TKP, klarifikasi pelapor, saksi-saksi termasuk terlapor," kata Dhedi.

Disoal kapan penetapan tersangka atas laporan dugaan penyerobotan lahan, Dhedi menyebut, menunggu tahapan proses hukum.

"Ini tahap lidik mas, misal digelar naik sidik dulu," tutup Dhedi. (*)