• Rabu, 26 Juni 2024

Polisi Tangkap Dua Emak-Emak Asal Bandar Lampung Curi Dagangan di 7 Toko Ritel Modern

Rabu, 15 Mei 2024 - 15.55 WIB
204

Dua emak-emak penggasak 7 toko ritel dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Penengahan, Lamsel. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang ibu rumah tangga Nelita Sari (32) dan Meilia (31) asal Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung, berhasil menggasak sejumlah 6 toko ritel Alfamart dan 1 Indomaret di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih menerangkan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada hari Senin (13/5/2024) kemarin, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

"TKP di beberapa toko Alfamart yaitu Alfamart Simpang Belambangan (L450), Alfamart Simpang Gayam (L164), Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara (L653), Alfamart Waybaka (L440), Alfamart Way Apus Bakauheni (L706) dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni (1726)," kata Mustolih saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Mustolih menceritakan, dalam rentang waktu 3,5 jam, kedua pelaku berkeliaran menyatroni toko ritel Alfamart mulai dari Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, hingga simpang Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

"Di toko Alfamart Simpang Belambangan, kedua pelaku mencuri barang-barang seperti, Scarlet happy Handboddy 1 buah, Jolly Pelembab 1 buah, Scorient puff 1 buah, Minyak kayu putih Caplang warna hijau 1 buah, Evancelin sakura 1 buah," sebutnya.

Selanjutnya, pelaku juga menggasak Alfamart Simpang Gayam dan menggondol, CD Wanita 3 potong, kayu putih caplang warna putih 1 buah, madu TJ 1 buah, Evanceline hitam 1 buah, Jonson gold 1 buah, Mons 1 buah, minyak telon Caplang 2 buah, Silverquen White 6 buah, Silverquen Cunky 1 buah, Silverquen casew 2 buah, serta Wardah 1 buah.

"Di toko Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, pelaku mencuri Purbasari Handbody 2 buah, Scarlet Handbody 2 buah, CD Wanita 2 potong, Nivea Handbody 2 buah, Switzal bayi 1 buah," ujarnya.

Duet emak-emak berlanjut melakukan pencurian di Alfamart Waybaka, barang-barang dagangan yang raib yaitu Wardah lipstik 1 buah, Maybeline eyeliner 1 buah, Maybelin 2 buah, madu TJ 1 buah, minyak kayu putih Caplang 1 buah, Mybaby 1 buah, lipstik Wardah 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah.

Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus. tercatat minyak kayu putih 2 buah, Switzal bayi 1 buah, shampo Pantene 1 buah, sabun Lux mandi botol 1 buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi 1 buah, maskara 1 buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar 1 buah, Zink shampo 1 buah, Wardah pensil alis 2 buah, Shinzui sabun mandi 1 buah, Listerin 1 buah, Nivea cool dan 1 buah CD wanita dibawa kabur.

Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan pencurian, Switzal shampo 1 buah, Caplang kayu putih 2 buah, Mybaby minyak telon 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah, madu TJ 2 buah, Vaseline handbody 1 buah, parfum Belagio 1 buah, minyak goreng Tropical 1 buah, apurbasari handbody 1 buah, Nivea cool 1 buah dan CD GT Man 2 potong.

"Modus kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara menyelipkan didalam jaket dan didalam kaos," jelasnya.

Usai beraksi, imbuh Mustolih, kedua tersangka langsung keluar dan memasukkan barang-barang hasil curian kedalam plastik warna putih dan tas belanja warna hijau merk alfamart.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami Kerugian keseluruhan sebesar Rp4.099.200," sebutnya.

Perwakilan dari Alfamart, melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Penengahan dengan nomor: LP/B- 36/V/2024/ SPKT/Polsek Penengahan /Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 13 Mei 2024. 

Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil  mendeteksi kedua pelaku sedang berada didalam Alfamart Simpang Gayam yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.

Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan didalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam.

Tersangka Nelita Sari (32) dan Meilia (31) mengaku berasal dari Kelurahan Karang Maritim, Kecamatam Panjang, Kota Bandar Lampung.

"Saat dikorek keterangan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta 1 toko Indomaret di Simpang Gayam," ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, 1 tas slempang warna coklat, 2 jaket levis warna biru, 1 tas slempang kecil wama kuning, 1 plastik kantong warna putih, 1 tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana juncto Pasal 64 KUHpl Pidana atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4e," pungkasnya. (*)