• Kamis, 01 Januari 2026

Motor Hilang, Pria di Bandar Lampung Malah Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal

Selasa, 14 Mei 2024 - 12.02 WIB
116

Tersangka saat diamankan di Kapolsek Teluk Betung Timur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang karyawan minimarket di Bandar Lampung inisial SM (24) diamankan Polsek Teluk Betung Timur pada Senin (13/5/2024).

Warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur itu harus berurusan dengan polisi lantaran nekat membuat laporan palsu telah dibegal oleh 4 orang.

Plh Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Toni Apriadi mengatakan awalnya SM datang ke Mapolsek untuk melapor bahwa dibegal dan dihadang oleh 4 orang laki-laki dengan menggunakan 2 motor di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur pada Sabtu (9/5/2024) dini hari.

"Jadi SM mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan motornya," ujar, Toni, Selasa (14/5/2024).

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi di sekitar lokasi.

"Hasi olah TKP dan pemeriksaan saksi, tidak ditemukan adanya peristiwa seperti yang diceritakan SM. Jadi ada kejanggalan dalam laporan ini," ucapnya.

Akhirnya SM diperiksa kembali dan mengaku kalau motornya hilang bukan karena dibegal melainkan digelapkan oleh teman laki-lakinya yang baru dikenal.

"Jadi SM mengaku bukan karena dirampas seperti yang dilaporkan, namun digelapkan oleh seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Kedaton," Imbuhnya.

SM mengaku nekat membuat laporan palsu lantaran takut dengan orangtuanya kalau motornya hilang karena digelapkan seseorang baru dikenal.

"Terus buat laporan palsu agar asuransi kehilangan motornya bisa cair," jelasnya.

Kini, pelaku SM sudah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Timur dan dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. (*)