• Rabu, 26 Juni 2024

Residivis Pembobol Rumah di Candipuro Lamsel Ditangkap Polisi

Senin, 13 Mei 2024 - 09.20 WIB
146

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Candipuro Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas gabungan Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Polsek Candipuro menangkap residivis pembobol rumah Imron (48) alias Abeng kurang dari 2 hari.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto menjelaskan, mulanya Imron berhasil membobol rumah milik Sirmadi (51) hari Sabtu (11/5/2024) kemarin, sekitar pukul 04.30 WIB.

"TKP dirumah korban di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuroa," kata Farid saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Farid menceritakan, waktu itu ada seseorang tak dikenal masuk kedalam rumah korban melalui jendela rumah samping kiri yang telah dicongkel.

"Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2815 DEO dan 1 handphone Vivo YOA," ujarnya.

Farid melanjutkan, setelah itu pelaku menggondol barang-barang curian tersebut melalui pintu belakang rumah dan kabur entah kemana.

"Pada saat itu istri korban sempat mendengar ada suara sepeda motor, namun pelaku sudah tidak ada," sebutnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Candipuro, dengan nomor: LP/B–07/V/2024/ SPKT/Polsek Candipuro/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 11 Mei 2024.

"Dan atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp11 juta," jelasnya.

Polisi lantas bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku hingga akhirnya mengendus keberadaan terduga pelaku di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung.

Selanjutnya, Kanit Jatanras Ipda Dita Hidayatullah memimpin Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Reskrim Polsek Candipuro menggerebek tempat persembunyian pelaku Imron alias Abeng.

"Pelaku kami amankan pada hari Minggu, (12/5/2024), pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Saat dikorek keterangannya, Imron mengaku, bekerja sebagai petani dan tinggal di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo. Ia sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Lamsel.

"Pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa plat nomor. Lalu, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Candipuro.

"Tersangka kita kenakan Pasal  363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)