• Rabu, 26 Juni 2024

Ditangkap Polisi, Remaja 17 Tahun Ngaku Menyatroni 12 Rumah di Lampung Selatan

Senin, 13 Mei 2024 - 12.40 WIB
189

Pelaku dan barang bukti saat diamanakan di Mapolsek Katibung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap AN (17) usai melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 12 kali.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pelaku AN melakukan aksi pencurian terakhirnya pada hari Sabtu (11/5/2024), sekira pukul 23.00 WIB.

"Adapun TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Dusun Suka Mulya, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Aos menceritakan, waktu itu pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, lalu mengambil barang dan uang tunai tanpa ketahuan korban Bohiman (36).

"Pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 handphone merek Oppo A57 dan uang tunai Rp200 ribu," sambung Kapolsek.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung dengan nomor: LP/B–I3/V/2024/ SPKT/Polsek Katibung/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.8 juta," cetus Aos.

Usai menerima laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Tepatnya hari Minggu (12/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung megetahui keberadaan terduga pelaku.

"Pelaku inisial AN berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Katibung," urai Kapolsek.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku sebelum pencurian yang terakhir kemarin, pelaku sebelumya sudah 11 kali menyatroni atau melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Katibung. Alasannya, tersangka terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka sudah meresahkan masyarakat karena sering melakukan tindak kejahatan curat dan berhasil kami amankan," tegas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yaitu 1 handphone merek Oppo A 57 milik korban lalu digelandang ke Mapolsek Katibung.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)