• Senin, 30 September 2024

Delapan Kali Beraksi di Metro, Pelaku Begal Asal Lamteng Ditembak Polisi

Senin, 13 Mei 2024 - 10.24 WIB
996

Tersangka Febi Ariwibowo alias Bowo saat diamankan di Mapolsek Metro Utara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Unit Reskrim Polsek Metro Utara terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke bagian kaki terduga pelaku pembegalan. Hal tersebut dilakukan lantaran pelaku berupaya melawan petugas dengan menggunakan senjata api (Senpi) rakitan.

Ironisnya, pelaku nekat membegal korban yang merupakan temannya sendiri lantaran ingin menguasai kendaraan Honda Beat pabrikan tahun 2019 tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pelaku ialah Febi Ariwibowo alias Bowo (29) warga Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Utara, IPTU Eko Nugroho mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Selasa (7/5/2024) di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lamteng.

"Jadi anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Bedeng 5, Trimurjo langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, setelah memastikan informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Febi Ariwibowo alias Bowo," kata Eko saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi juga menemukan sepucuk Senpi rakitan milik pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang disimpan dibelakang kursi sofa," ungkapnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bowo bahkan telah 8 kali melakukan aksi pembegalan di Metro dan sejumlah wilayah di Lampung.

"Saat diinterogasi pelaku ini mengaku merupakan resedivis. Tersangka pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali dan di penjara di Lapas Kelas IIA Kota Metro serta Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah," jelasnya.

"Pelaku juga mengaku sudah 8 kali berbuat tindakan kejahatan, masing-masing di wilayah Metro sebanyak 4 kali, di Kecamatan Bekri 2 kali, Kota Kalianda 1 kali, dan di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur 1 kali," sambungnya.

Kapolsek menerangkan kronologis pembegalan yang dilakukan tersangka kepada temannya sendiri. Aksinya dilakukan pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB 

"Saat itu korban berinisial RDP berusia 23 tahun berboncengan tiga dengan saksi RMS berusia 24 tahun serta pelaku Febi Ariwibowo alias Bowo ini. Mereka ini bonceng tiga dengan maksud mengantarkan pelaku ke Bedeng 5 Trimurjo," terangnya.

"Sesampainya di warung Bakso Solo yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, pelaku mengajak korban dan saksi makan bakso," lanjutnya.

Usai memesan bakso, tersangka mengambil kunci motor milik korban yang di taruh di atas meja dan pelaku mengatakan akan meminjam Motor untuk membeli rokok.

"Tapi karena korban ini tidak di percaya, maka korban meminta saksi untuk ikut tetapi saksi di suruh untuk turun dengan di paksa dan didorong oleh pelaku dari motor tersebut," paparnya.

"Kemudian pelaku membawa motor tersebut dan tidak kembali lagi kemudian. Kemudian korban dan saksi berusaha mengubungi pelaku menggunakan handphone serta mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan," tambahnya.

Lantaran dibegal teman sendiri, korban mengalami kerugian kehilangan motor yang mana kendaraan tersebut ditaksir dengan harga Rp 9,9 Juta.

"Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BE 2128 IE yang ditaksir seharga Rp 9,9 Juta," tandasnya.

Kini tersangka Febi Ariwibowo alias Bowo berikut sejumlah barang bukti hingga Senpi rakitan miliknya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

Editor :