• Senin, 30 September 2024

Kabur ke Banten, Pencuri 30 Kardus Minyak Goreng di Metro Ditangkap Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 - 13.26 WIB
1.2k

Penangkapan tersangka Rohyeni alias Yeyen oleh personil Polisi gabungan di wilayah Provinsi Banten. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pencuri 30 kardus berisi minyak goreng milik toko Sembako Rama Jaya. Ironisnya, pelaku merupakan pekerja di gudang toko tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka ialah Rohyeni alias Yeyen (39) seorang pria yang merupakan warga kampung Pelopor, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Buruh panggul yang bekerja di gudang toko Rama Jaya Jalan Enggano, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat tersebut diringkus dalam pelariannya ke Provinsi Banten.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali menerangkan bahwa tersangka dibekuk pada Sabtu (11/5/2024) setelah tiga bulan menjadi buronan.

"Kami amankan tersangka ini tadi malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Jadi gabungan anggota Tekab 308 presisi dan anggota Satreskrim Polres Metro serta dibantu anggota Polsek Kasemen, Polres Serang melakukan penyelidikan terhadap tersangka di Banten," kata Rosali saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (12/5/2024).

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kawannya yang berada di Desa Pamong, kecamatan Ciruas, Serang, selanjutnya tim gabungan melakukan penggerebekan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku," sambungnya. 

IPTU Rosali menyampaikan, bahwa Rohyeni alias Yeyen diringkus tanpa perlawanan di kediaman rekannya. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Kasemen lalu kemudian dibawa ke Mapolres Metro Polda Lampung.

"Tersangka ini kami tangkap saat sedang asyik duduk di teras rumah temannya. Kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan dari tersangka, selanjutnya tersangka kami amankan dan dilakukan pemeriksaan lalu kami bawa ke Mapolres Metro untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Kasat menjelaskan kronologi pencurian minyak goreng yang dilakukan tersangka Rohyeni alias Yeyen dengan cara melebihi barang dari jumlah Delivery Order (DO).

"Jadi aksinya ini dilakukan pada hari Jum'at tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di gudang sembako milik toko Rama Jaya. Terduga tersangka ini mengambil barang berupa minyak goreng," jelasnya.

"Modus tersangka ini dilakukan dengan cara melebihi barang dari jumlah DO yang ditentukan oleh perusahaan Toko Rama Jaya. Sehingga korban mengalami kerugian sebanyak 30 dus minyak goreng merk minyak kita dengan total kerugian senilai Rp 5.250.000," sambungnya.

Dalam perkara pencurian minyak goreng yang dilaporkan Andri Tanu Senjaya tersebut, Polisi juga telah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap dua orang saksi.

"Dalam perkara ini kami telah memeriksa dua orang saksi. Keduanya merupakan pekerja di gudang tersebut, keduanya sudah kami minta keterangannya. Masing-masing saksi bernama Harun dan Yadi Haryanto," tandasnya.

Kini tersangka Rohyeni alias Yeyen berikut barang bukti tiga lembar DO minyak goreng dari toko Rama Jaya diamankan di Mapolres Metro. 

Pencuri puluhan dus minyak goreng di Metro itu terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama Lima tahun. (*)

Editor :