• Kamis, 01 Januari 2026

Terkait Usulan Pj Gubernur Lampung, Ini Kata Ketua DPRD Mingrum Gumay

Jumat, 10 Mei 2024 - 12.56 WIB
305

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, ketiga nama tersebut telah diusulkan jauh hari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan Gubernur Lampung sesuai dengan hasil Pilkada.

"Pj kan sudah pernah kita usulkan, yang terdahulu dan tidak kita usulkan lagi. Cukup yang dahulu saja, selebihnya kita serahkan kepada Presiden," katanya saat memberikan keterangan, Jumat (10/5/3024).

Ketiga nama yang telah diusulkan oleh DPRD Lampung adalah Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Samsudin.

"Waktu itu ada tiga nama, pak sekda, Sekretaris DPD RI ada Staf Ahli Kemenpora. Dan selebihnya kita tunggu keputusan dari Presiden," terangnya.

Ia berharap agar pejabat yang nantinya terpilih menjadi Pj Gubernur Lampung dapat menjaga stabilisasi pemerintah.

Kemudian membangun komunikasi dengan masyarakat yang ada di Lampung serta dapat tegak lurus terhadap undang-undang.

"Yang pasti Pj harus bisa menjaga stabilisasi pemerintahan, membangun komunikasi dengan masyarakat, tegak lurus dengan undang-undang, profesional dan berintegritas," tutupnya.

Untuk diketahui, DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan mengusulkan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumai, saat Rapat Paripurna dalam rangka Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung, Rabu (8/5/2024).

Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir pada 12 Juni 2024 mendatang. Namun Arinal dipastikan akan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur Lampung pada November mendatang. (*)