• Senin, 30 September 2024

Pencurian Motor di Kost Metro Timur Terungkap, Pelaku Warga Lampung Tengah

Jumat, 10 Mei 2024 - 12.48 WIB
830

Tersangka Sofyan Hambali alias Pulung saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Metro - Setelah delapan bulan penyelidikan, pelaku pencurian motor di kost Hikmah Jalan Seminung, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro yang sempat viral pada 20 September 2023 lalu akhirnya terungkap.

Satu pelaku target operasi berhasil dibekuk Polisi, sementara dua rekannya berhasil kabur dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka yang berhasil diamankan ialah Sofyan Hambali alias Pulung (29) warga Jalan Seruni, Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara dua rekan pelaku yang masing-masing bernama Chandra dan Ahmad kini menjadi buronan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, tersangka yang dikenal dengan nama Pulung itu dibekuk pada Senin (6/5/2024) di wilayah Lampung Tengah.

"Kami tangkap tersangka pada hari Senin, jadi Tim Tekab 308 ini mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kediamannya. Kemudian kami lakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan pada pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan dan dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Jumat (10/5/2024).

IPTU Rosali menjelaskan, tersangka merupakan komplotan pelaku pencurian di rumah kost Hikmah yang terdapat di Jalan Seminung, nomor 30 RT 002 RW 001, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur pada Rabu (20/9/2023) lalu.

"Tersangka ini merupakan komplotan curanmor yang dulu mengambil satu unit motor milik korban berinisial RK yang juga merupakan mahasiswi asal Jambi. Saat itu motor miliknya diambil di tempatnya kost," jelas Kasat.

Kasat menerangkan bahwa tersangka melancarkan aksinya pada pukul 03.01 WIB saat korban targetnya beristirahat.

"Tersangka ini mengambil 1 unit motor merk Honda Scoopy dengan nomor Polisi BH 4670 PZ tahun 2019 warna merah hitam yang diparkirkan korban didepan kamarnya," ungkapnya.

"Singkatnya, saat itu sekira pukul 16.00 WIB pada tanggal 19 September 2023, korban ini tiba di kosannya dan memarkirkan motornya didepan kamar kost tersebut dengan terkunci stang. Kemudian karena korban merasa lelah, korban masuk kedalam kamar kost dan tertidur sampai pagi hari," lanjutnya.

Lalu, korban baru mengetahui motornya hilang saat ia terbangun pukul 07.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Metro Timur.

"Lalu pada pagi harinya sekira pukul 07.30 WIB saat bangun tidur, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir ditempat semula sudah hilang," terangnya.

Dalam penangkapan pelaku Curanmor Sofyan Hambali alias Pulung itu, Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kunci letter T.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara dua rekannya hingga kini masih diburu tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro. (*)