Bobol Rumah Kosong, Pria di Lamteng Gasak Barang Senilai Puluhan Juta

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ops Sikat Krakatau 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus pelaku pembobolan rumah kosong berinisial RI (18).
Pelaku yang ditangkap pada Selasa (7/5/2024) sore itu merupakan warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Bayu Saputra yang juga merupakan warga Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Dimana, pada Senin (10/4/2023) lalu, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi pemiliknya.
"Modus pelaku yakni dengan cara merusak ventilasi dan pintu belakang rumah, kemudian masuk kedalam rumah korban,” kata Kapolsek, saat memberikan keterangan, Rabu (8/5/2024) pagi.
Dari rumah korban tersebut, lanjutnya, pelaku berhasil menggasak barang barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda mini merk Fixie warna hitam, 1 unit TV Led 32 Inch merk LG, 1 unit salon mobil, 1 accu mobil merk Yuasa, 2 lusin piring warna putih, 1 bilah samurai hiasan, 4 buah tirai gorden coklat, 2 buah tabung gas 12 Kg dan 3 Kg, 1 buah kompor gas merk Quantum, 2 unit printer merk Epson warna hitam, dan uang tunai Rp. 7 juta yang berada di almari kamar korban.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp21 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, berhasil kami tangkap pada Selasa (7/5/2024) kemarin sore saat pelaku berada di rumahnya,” ungkapnya.
Saat penangkapan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan salah satu barang bukti hasil curian, yakni berupa 1 bilah samurai hiasan milik korban.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kampung Mataram Udik dan Way Terusan Lampung Tengah Diproyeksi Teraliri Listrik di 2026
Rabu, 09 Juli 2025 -
Bank Sampah Mulai Jalan, OPD di Lamteng Wajib Pilah Sampah Sendiri
Rabu, 09 Juli 2025 -
19.265 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Lampung Tengah, tapi Budaya Taat Pajak Masih Rendah
Jumat, 04 Juli 2025 -
Kejari OKI Geledah Rumah di Poncowati Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 03 Juli 2025