Hanan A Rozak Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacagub Lampung Pada Empat Partai
Hanan A Rozak setelah pengembalian berkas pendaftaran Bakal Calon Gubenur Lampung di PDI Perjuangan. Senin, (6/5/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bakal calon gubernur (Bacagub) Lampung dari partai Golkar, Hanan A Rozak pada hari ini mengembalikan berkas pencalonan di empat partai yaitu PDI Perjuangan, PAN, NasDem dan Demokrat, Senin, (6/5/2024).
Saat diwawancarai Hanan A Rozak mengatakan bahwa, pihaknya pada hari ini adalah Bacagub yang mengambil berkas dan juga memulangkan berkas pendaftaran paling cepat dibandingkan dengan calon lain.
"Sudah kita kembalikan, setelah kita pelajari memang tidak ada masalah, jadi lebih cepat mengambilkan maka lebih baik. Harapan saya PDI Perjuangan bisa bersama dengan saya dalam kontestasi pilkada 2024," kata Hanan saat dimintai keterangan.
Dalam kesempatan itu juga, Hanan mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan berbagai partai.
"Kita membangun komunikasi dengan berbagai pihak, kita pakai jalur partai bukan independen jadi ya membangun komunikasi dengan partai. Komunikasi dilakukan bukan hanya dindaerah tetapi di DPP juga," ujarnya.
Hanan berharap, tiap partai dapat menawarkan bakal calon gubernur dan wakil gubernurnya sehingga bisa dicocokan.
"Prinsip saya, Golkar itu punya 11 kursi artinya kita perlu 6 kursi, jadi kalau melihat petanya dengan siapapun kita jadi lebih baik lagi kalau dipertebal ada yang mengusung cagub ada yang mengusung cawagub," sebutnya.
Ia mengaku, tidak bermasalah apabila dipasangkan dengan siapa saja termasuk kepada nama-nama bursa calon wakil gubenur Lampung yang telah muncul.
"Semua yang muncul itu saya tidak ada masalah dan memungkin saja (berpasangan)," bebernya.
Kedepan, Hanan mengatakan, bahwa akan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat di provinsi Lampung.
"Langkah selanjutnya itu kita banyak yang harus dilakukan, adalah bertemu dengan masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









