• Senin, 20 Mei 2024

Guru Lulus PPPK di Tanggamus Diminta Setor Rp 5 - 8 Juta untuk Penempatan

Senin, 06 Mei 2024 - 14.37 WIB
6.2k

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat secara simbolis menyerahkan SK PPPK guru. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sejumlah guru honorer yang lulus seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tanggamus mengaku dan mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP).

Dugaan Pungli ini mengemuka saat upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan pembagian surat keputusan (SK) PPPK guru, di lapangan upacara Pemkab Tanggamus.

Saat itu sebanyak 659 tenaga guru dari 749 PPPK menerima SK penetapan yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.

Namun sangat disayangkan, di balik momen haru dan membahagiakan itu, tercium aroma tidak sedap ini dilakukan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pungli kepada guru yang diangkat menjadi PPPK.

Sejumlah guru PPPK mengaku menjadi korban Pungli Rp5 juta - Rp8 juta per orang, berdalih untuk penempatan tugas mengajar di sekolah yang diinginkan.

Jika tidak menyerahkan uang yang diminta, mereka harus siap menerima konsekuensi di tempatkan lokasi tugas yang jauh, bahkan ditugaskan di sekolah terpencil.

"Saya diminta Rp5 juta. Uang itu dimaksudkan agar saya tetap ditempatkan bertugas di sekolah yang selama bertahun-tahun ini saya mengajar," kata seorang guru perempuan di Kecamatan Kotaagung yang enggan ditulis namanya.

Lanjutnya, meski berat dan saat itu juga dia tidak mempunyai uang sebesar itu, dirinya terpaksa 'pontang-panting' mencari pinjaman kepada kerabat dan keluarga, tetapi tidak dapat pinjaman.

Bahkan dirinya sempat berpikir meminjam uang melalui jasa pinjol (pinjaman online). "Sempat mau pinjem di pinjol, tapi ada kawan yang menyarankan pinjem ke kawannya (rentenir), dengan bunga 20 persen," ungkapnya.

Senada dengan itu, seorang guru SD di Kecamatan Semaka mengaku harus merogoh kantong lebih dalam, dirinya diminta uang sebesar Rp8 juta agar bisa pindah dari sekolah pelosok yang selama ini ia mengajar ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.

"Berkaca dari pengalaman kawan-kawan yang tidak ngurus penempatan dan akhirnya ditempatkan di sekolah pelosok. Saya setor Rp8 juta agar saya pindah dari sekolah yang selama ini saya ngajar," aku pria bertubuh gempal ini.

Guru lainnya menambahkan, karena Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus itu merupakan salah satu syarat pengajuan pengangkatan PPPK guru honorer ke BKD dan BKN,  selanjutnya keluar SK pengangkatan dari Bupati, maka terpaksa mereka harus mencari uang.

"Uang itu gunanya agar kami diberi perintah penempatan tugas mengajar di sekolah yang kami kehendaki, kalau tidak stor, maka siap-siap ditempatkan di sekolah jauh. Uang itu kami setorkan ke oknmu di dinas (Disdik)," ujar guru di Kecamatan Kotaagung Timur ini.

Mereka mengungkapkan, sejumlah guru honorer berupaya menawar agar jumlah uang yang harus disetorkan yang lulus seleksi PPPK diturunkan. "Jadi ada tawar-menawar, makanya satu dengan yang lain uang uang disetor berbeda, antara Rp5 juta sampai Rp8 juta," ungkap seorang guru PPPK di Kecamatan Talang Padang.

"Permintaan itu sangat memberatkan bagi kami yang baru lulus seleksi PPPK. Apalagi kami kan belum dapat gaji (jadi guru PPPK), ya terpaksa cari pinjaman nanti dibayar kalau ada uang," celetuk seorang guru mengaku mengajar di salah satu  SMP di Kabupaten Tanggamus.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Tanggamus, Ida Bagus Ketut Budi Antara mengaku tidak mengetahui info adanya dugaan Pungli tersebut.

"Maaf bang, saya tidak tau tentang info itu," jawab Ida Bagus Ketut Budi Antara melalui pesan WhatsApp nya.

Budi mengaku justru baru mengetahui adanya dugaan pungli ini. "Saya malah baru tau info ini. Kaget saya, karena tidak tau,".

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Yadi Mulyadi saat dihubungi melalui telefon selulernya tidak mengangkat telfon sementara telfonnya aktif. Begitu juga tidak membakas pesan WhatsApp. (*)