Penyeludupan Ribuan Ekor Burung Ilegal Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Petugas Karantina Satpel Bakauheni saat menggagalkan penyeludupan ribuan ekor burung ilegal. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung bersama Flight Protecting Indonesia Birds gagalkan penyeludupan sejumlah 2.540 ekor satwa burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (4/5/2024).
Kepala Karantina Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pihaknya bersama Flight Protecting Indonesia Birds berhasil mengamankan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung.
"Pengamanan dilakukan hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Santoso, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).
Santoso menceritakan, mulanya petugas BKHIT Lampung memperoleh informasi terkait rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Petugas kemudian melakukan patroli di Pelabuhan Bakauheni dan sekitar pukul 14.30 ditemukan sebuah kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung," sambungnya.
Santoso melanjutkan, petugas kemudian mengarahkan kendaraan minibus yang mengangkut satwa tersebut ke Kantor Satpel Bakauheni.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah 2.540 ekor burung berbagi jenis," timpal Santoso.
Ribuan ekor burung berbagai jenis itu, diantaranya Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, Jalak Kebo (anakan) 31 ekor, Tepus Kepala Abu 48 ekor, Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor, Perling 79 ekor.
Lalu, Pelatuk Bawang 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Sikatan Kapas 4 ekor, Brinji Bergaris 12 ekor, Murai Batu 2 ekor, Kutilang Mas 1 ekor, Cipoh 2 ekor, Rambatan Loreng 3 ekor, Sikatan Biru 3 ekor, dan Poksay Mandarin 2 ekor.
"Burung-burung tersebut berasal dari Kota Bandar Lampung dan hendak dibawa menuju Bandung, Jawa Barat," urai Santoso.
Santoso menegaskan, karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, petugas akhirnya menahan satwa liar tersebut.
"Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









