• Senin, 17 Juni 2024

53 Desa Wisata Lampung Siap Menyongsong Moslem Friendly Tourism dengan Sertifikasi Halal

Sabtu, 04 Mei 2024 - 14.14 WIB
354

Ketua satgas halal Provinsi Lampung Marwansyah saat mengunjungi lokasi wisata kali bronjong desa Cipadan kecamatan Way lima kabupaten Pesawaran. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 53 desa wisata yang tersebar di titik lokasi kabupaten/kota se Provinsi Lampung menjadi bagian dari 3000 desa wisata yang melaksanakan pendampingan sosialisasi sertifikasi halal secara serentak melalui platform aplikasi zoom oleh BPJPH Kementerian Agama RI bagi para pelaku usaha desa wisata di 34 provinsi di indonesia. Sabtu (4/5/2024).

Tujuan sosialisasi sertifikati halal kepada pelaku usaha di desa wisata adalah guna mendorong destinasi wisata yang ramah bagi wisatawan muslim, merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam mencapai Moslem Friendly Tourism dan Indonesian Moslem Travel Index. 

Inisiatif ini merupakan kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (parekraf) dengan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.

Di Provinsi Lampung kegiatan ini dipusatkan di lokasi wisata kali bronjong desa Cipadan kecamatan Way lima kabupaten Pesawaran dan juga dilaksanakan secara serentak di 15 kabupaten/kota dengan melibatkan 53 desa wisata yang telah diverifikasi sebagai titik lokasi. Setiap lokasi desa wisata melibatkan 10 pelaku usaha yang didampingi oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis), perangkat desa, dan P3H setempat. 

Hadir di lokasi wisata kali bronjong tersebut Ketua satgas halal Provinsi Lampung Marwansyah beserta jajaran pemerintah daerah serta aparatur desa dan pelaku usaha dan masyarakat setempat.

"Desa wisata kali bronjong Cipadan Pesawaran ini cukup menarik karena merupakan kerjasama PTPN 7 dan aparatur desa Cipadan Way Lima Pesawaran, sebagai sarana wisata air, outbound dan sebagai lokasi perkemahan yang menjadi tujuan masyarakat Lampung, ada 87 pelaku usaha yang berkegiatan disini, 54 telah bersertifikat halal dan sisanya dalam proses penerbitan oleh BPJPH," tutur Marwan kepada Kaban BPJPH M. Aqil Irham melalui virtual  zoom.

Marwansyah mengatakan Provinsi Lampung bertekad mempertahankan peringkat 4 besar nasional program sertifikasi halal BPJPH sekaligus bisa memenuhi target  oktober 2024.

"Agar kementerian agama kabupaten/kota juga turut mengajak para kepala KUA dan penyuluh agama islam untuk aktif dan intens mendukung kegiatan desa wisata ini guna memastikan bahwa proses sertifikasi halal dapat diterima oleh masyarakat luas," himbaunya.

Marwansyah mengatakan fokus kegiatan ini bahwa setiap Pelaku Usaha (PU) wajib mempunyai sertifikat halal sehingga Mandatori Halal 18 Oktober 2024 tercapai. 

Sementara itu, dalam paparan melalui virtual zoom Kepala Badan BPJPH Muhammad Aqil Irham, memastikan bahwa sinergi akselerasi sertifikasi halal dengan Kemenparekraf dan pihak lintas terkait niscaya dilakukan. Sebab, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, JPH memiliki cakupan yang sangat luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

"Kolaborasi sosialisasi WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata ini dilaksanakan pada hari ini, sabtu 4 Mei 2024, dengan melibatkan ekosistem JPH dan Parekraf. Mulai dari BPJPH dan Kemenparekraf, Satgas Layanan JPH Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pengelola Desa Wisata atau Kepala Desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Auditor Halal, dan sebagainya." terang Kaban Aqil Irham menjelaskan.

Adapun kegiatan di Desa Wisata terdiri lima aktivitas yakni (1) Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, (2) Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha, (3) Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal di Tempat atau on the spot, (4) Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal, dan (5) Coaching Clinic.

"Kami berharap kolaborasi ini menjadi momentum untuk menyatukan berbagai pihak untuk membangun dan memperkuat ekosistem halal kita, dari tingkat pusat hingga tingkat terkecil di desa/kelurahan, sehingga menjadi jejaring percepatan sertifikasi halal yang strategis dan berkelanjutan." Jelasnya. (**)