• Jumat, 08 November 2024

Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangga 10 Kali

Jumat, 03 Mei 2024 - 11.11 WIB
127

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang kakek inisial SG (51) asal Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah diamankan Polisi karena merudapaksa anak tetangga yang masih di bawah umur.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku SG merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17) berulang kali.

Edi menyebutkan, aksi terakhir pelaku dilakukan hari Jumat 15 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

"ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku," kata Kapolsek, saat memberikan keterangan, Jumat (3/5/24).

Kapolsek menjelaskan, dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tiri nya berinisial MD.

Namun lanjutnya, diduga karena MD abai kepada anak tiri, membuat ID menjadi korban aksi cabul tetangganya sendiri.

Kapolsek menjelaskan, ID yang tidk tahan dengan kenyataan yang dia alami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya berinisial SG (42).

"Korban ID merasa ayah tirinya tidak mampu memberikan perlindungan kepadanya," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.

"Setelah menerima laporan, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa 30 April 2024 pukul 17.30 WIB," ungkapnya.

Adapun modus dari pelaku, yakni dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu dan meminjamkan HP miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)