KPU Lampung: Caleg DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat memberikan keterangan, Kamis (2/5/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan 85 anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029 di kantor KPU setempat, Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, penetapan 85 nama tersebut tidak ada perubahan sebagaimana nama yang telah beredar beberapa waktu yang lalu.
Erwan juga menegaskan jika Caleg yang terpilih diwajibkan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan.
"Hari ini KPU Provinsi Lampung melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih DPRD provinsi," kata Erwan, saat memberikan keterangan.
"Dari hasil buku registrasi perkara (BRPK) kami di KPU provinsi Lampung khususnya untuk pemilihan DPRD provinsi Lampung, belum ada perkara di MK sehingga kami hari ini melaksanakan rapat pleno," lanjutnya.
Erwan menambahkan, pada hari ini telah ditetapkan perolehan kursi partai politik di setiap pemilihan dan calon terpilih ada 85 sudah kita tetapkan.
"Tidak ada perubahan, karena dalam Pileg DPRD provinsi tidak ada calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran saat kampanye, jadi tidak ada," terangnya.
Calon terpilih ini lanjut Erwan, untuk memenuhi persyaratan memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan berupa LHKPN kepada KPK paling lambat diserahkan 21 hari sebelum pelantikan.
"Jadi kalau ini tidak diserahkan, maka KPU tidak akan memasukan nama yang bersangkutan," tuturnya.
"Nantinya KPU provinsi juga akan menyampaikan calon terpilih kepada Mendagri melalui Gubenur untuk dilakukan SK," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Momentum Hari Santri, Maulidah: Pemerintah Harus Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Rabu, 22 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Ruang Gaharu Guna Tingkatkan Kenyamanan Pasien Rawat Inap
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Bantah Keluarkan Siswa, Wakil Kepala SMPN 13 Bandar Lampung: Gina Mengundurkan Diri Sejak 2023
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Peringati Hari Santri 2025, UIN Raden Intan Lampung Gelar Apel dan Istighosah
Rabu, 22 Oktober 2025