• Selasa, 05 November 2024

Belasan Calon Anggota PPK di Lambar Terancam Tak Memenuhi Syarat

Kamis, 02 Mei 2024 - 11.56 WIB
299

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 284 pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat yang akan digelar November mendatang telah melengkapi berkas pendaftaran, 17 diantaranya terancam tak memenuhi syarat.

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy mengatakan pendaftaran calon anggota PPK telah ditutup pada 29 April lalu, total sebanyak 422 orang telah mendaftar pada aplikasi SIAKBA namun hanya 284 yang melakukan Submit.

"Total pendaftar 422 orang di SIAKBA, namun yang Submit hanya 284 orang yang terdiri dari 229 laki-laki dan 55 orang perempuan," kata dia kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait hasil pendaftaran PPK, Kamis (2/4/2024).

Redy menambahkan, hingga Rabu (1/5/2024), dari total 284 pendaftar tersebut ada 17 orang yang belum memenuhi syarat, yang dalam hal ini masih ada kesalahan atau kekurangan terhadap berkas yang dikumpulkan.

Bahkan kata dia belasan pendaftar PPK tersebut masih belum mengumpulkan kembali berkas perbaikan fisik yang seharusnya sudah dilakukan, sehingga ia meminta kepada pendaftar agar mengumpulkan berkas sebelum 3 Mei 2024.

"Jika hingga 3 Mei besok tidak diperbaiki dan diserahkan ke KPU maka 17 orang ini dinyatakan TMS dan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya," tegasnya.

Sekedar diketahui, KPU Lampung Barat sebelumnya telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang berdasarkan keputusan KPU RI No 476 Tahun 2024 tentang Pembentukan PPK dan PPS.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM dan Parmas, Indah Dian Sari mengatakan, pendaftaran badan ad hoc khusus untuk PPK dan PPS itu dilakukan secara terbuka.

"Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan pendaftaran calon anggota PPK juga dibuka 23-29 April 2024," kata dia kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya kata dia KPU akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April - 3 Mei, hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei, bagi pendaftar yang lolos administrasi mereka akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024, hasilnya diumumkan 9-10 Mei 2024.

Selanjutnya pihaknya akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK  yang lolos ini dari tanggal 4-10 Mei 2024. "Setelah itu dilakukan wawancara terhadap calon anggota PPK pada 11-13 Mei 2024, dan hasilnya diumumkan 14-15 Mei 2024," jelasnya.

“Calon anggota PPK hasil seleksi tersebut akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024, sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS akan dilaksanakan 2-6 Mei 2024 dan pendaftarannya juga dibuka 2-8 Mei," ujarnya.

Dilanjutkan penelitian administrasi calon anggota PPS pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan 13-14 Mei, calon anggota PPS yang lolos seleksi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei, hasilnya diumumkan 19-20 Mei 2024.

Selanjutnya pihaknya kembali meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei, seleksi wawancara dilaksanakan pada 21-23 Mei dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024.

Kemudian penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei dan pelantikannya tanggal 26 Mei, Ia mengajak seluruh warga Lampung Barat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.

"Karena seleksi badan ad hoc ini akan dilaksanakan secara terbuka untuk mendapatkan putra putri terbaik, tentunya yang mampu menjadi ujung tombak untuk mensukseskan jalannya Pilkada serentak terutama di Lampung Barat," pungkasnya. (*)