Sempat Diduga ODGJ, Pria Tewas Dibawah Jembatan Seranggas Lambar Ternyata Korban Pembunuhan
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan pria yang ditemukan tewas dibawah jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin (25/3/2024) lalu.
Kedua orang pelaku pembunuhan yakni JHI (34) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan SR (18) warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024), sedangkan pelaku lainnya SR diamankan di rumahnya di Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi membenarkan hal tersebut, ia mengatakan antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan status pelaku dan korban yakni paman dan keponakan.
"Iya, kami mengamankan dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Seranggas, kedua pelaku ini masih memiliki kekerabatan yakni paman dan keponakan," Kata dia, Rabu (1/5/2024).
Iptu Juherdi mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban merupakan anggota keluarga mereka.
Padahal sebelumnya korban diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). "Tetapi setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa di ambil keterangan korban bukan ODGJ namun pembunuhan," ungkapnya.
Iptu Juherdi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado, sehingga Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado.
"Kita mengetahui keberadaan pelaku kemudian berhasil mengamankan pelaku dikediaman kerabatnya tanpa perlawanan," kata dia.
Dari hasil interogasi, dalam melakukan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakannya yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.
"Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban, para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan Seranggas," tegasnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan Warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, dihebohkan dengan penemuan sosok mayat laki-laki yang terbujur kaku dibawah jembatan seranggas di wilayah setempat, sekitar pukul 12:00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co mayat anonim tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sebab tidak ada identitas yang ditemukan pada mayat yang sudah terbujur kaku dibawah jembatan itu.
Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan beberapa warga yang kerap melihat laki-laki itu disekitaran Kelurahan Pasar Liwa dengan penampilan seorang ODGJ, sehingga warga berkesimpulan jika mayat tersebut seorang ODGJ.
"Iya warga sini emang sering ngeliat dia disekitar sini, tapi beberapa hari ini enggak keliatan kita gatau kalau dia kondisi nya sudah begitu," kata salah satu warga.
Giman salah satu warga setempat mengatakan saat ditemukan kondisi mayat dalam posisi telungkungkup, setelah mengetahui adanya penemuan mayat itu kata dia warga kemudian langsung melapor ke pihak terkait yakni TNI Polri.
"Waktu saya turun ke bawah saya kaget ada orang telungkup udah enggk sadar, saya dekati lalu saya perhatikan sudah kaku karena panik saya langsung kembali ke atas hubungin Babinsa dan Bhabinkamtibmas," kata dia, Senin (25/3/2024). (*)
Berita Lainnya
-
Indeks Pembangunan Manusia Lampung Barat 2024 Naik Jadi 2,46 Persen
Senin, 04 November 2024 -
Korupsi Proyek Jalan 1,8 Miliar di Pesisir Barat, Direktur CV FAA Ditetapkan Tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Debat Kedua Pilkada Lambar, Parosil-Mad Hasnurin Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Parosil Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Agrobisnis Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024