Dua Emak-emak Curi Kalung Senilai Rp 10 Juta di Toko Emas Lampung Tengah
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dua emak-emak inisial RJ (39) dan EL (23) membawa kabur 2 buah kalung emas dengan berat 4,9 gram dan 5 gram (9,9 gram) senilai Rp10 juta di toko Emas Naga Pasar Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (29/4/2024).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan, modus kedua pelaku yaitu berpura-pura jadi pembeli, lalu menukar 2 kalung emas dengan kalung imitasi saat korban lengah.
"Pelaku RJ berasal dari Kampung Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, dan EL dari Kampung Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara," kata Kapolsek, saat memberikan keterangan, Rabu (1/5/24).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian berawal ketika RJ dan EL datang ke Toko Emas Naga Kalirejo pukul 10.00 WIB.
Kemudian lanjutnya, RJ berkata kepada korban sedang mencari kalung emas 5 gram untuk seserahan.
Lalu korban memperlihatkan 2 kalung emas kepada mereka, dengan berat 4,9 gram dan 5 gram.
Saat kedua kalung di tangan RJ dan EL, korban gagal fokus oleh satu orang yang tiba-tiba datang menanyakan giwang 24 karat kepadanya.
"Saat itu, pelaku dengan cepat menukar kalung emas dengan kalung tiruan, lalu diletakkan di atas etalase," ujar Kapolsek.
"Satu orang yang menanyakan giwang diduga bagian dari komplotan RJ dan EL, dan saat ini sedang diburu Polisi," imbuhnya.
Agus mengatakan, pemilik toko sadar kalungnya dicuri saat menimbang ulang 2 kalung tersebut.
Berat kalung berkurang, dan saat dicermati ternyata kalungnya ditukar jadi imitasi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Kalirejo.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kalung emas 5 gram milik korban, dan 2 kalung tiruan atau imitasi.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
"Dua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024