• Minggu, 16 Juni 2024

Hindari Konflik Lahan, Pemkab Mesuji Data Kebun Sawit Milik Warga

Selasa, 30 April 2024 - 11.39 WIB
79

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Johan Candra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/4/24). Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji – Mulai kemarin kebun sawit milik masyarakat di dua kecamatan di Kabupaten Mesuji, yakni Kecamatan Simpang Pematang dan Mesuji Timur, mulai didata dan dimasukkan ke database guna dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari konflik horizontal terkait pertanahan.

Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Johan Candra. Ia mengatakan, atas perintah Permentan No 98 Tahun 2013, perkebunan sawit milik rakyat akan di data dan dibuatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

"Kami dari Dinas Pertanian melalui Bidang Perkebunan, pada tahapan awal akan mendata di Kecamatan Simpang Pematang di tahun 2024 ini, dengan kuota 1.500 STDB," kata Johan di ruang kerjanya, Selasa (30/04/2024).

Kemudian, lanjut Johan, pada tahun 2025, pendataan kembali dilakukan di dua kecamatan, meliputi Kecamatan Simpang Pematang 1.400 STDB dan Kecamatan Mesuji Timur 1.400 STDB.

"Perkebunan sawit milik masyarakat yang kami data, maksimal seluas 25 Ha. Untuk plasma belum, akan tetapi kedepannya akan didata, sehingga seluruh perkebunan sawit di Mesuji mempunyai STDB," ungkapnya.

Selain itu, Kabid Perkebunan menjelaskan, keuntungan yang didapat petani sawit atas STDB ini adalah, kebun bisa masuk dalam database yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Serta dapat memudahkan petani sawit dalam menerima bantuan dari pemerintah, seperti bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR)/ Replanting. Dan untuk meminimalisir konflik horizontal terkait pertanahan," pungkasnya. (*)