Bobol Rumah Tetangga, Tukang Parkir di Bandar Lampung Gasak Emas Hingga TV

AM (49) bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - AM (49) warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat
hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di kediamannya Sabtu (27/4/2024) sore.
Pria yang berprofesi
sebagai tukang parkir itu diringkus polisi lantaran nekat membobol rumah
tetangganya sendiri.
Kini, pria dengan 5
orang anak itu harus berurusan dengan Polsek Tanjung Karang Barat guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tanjung
Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Tamin,
Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat pada Kamis (11/4/2024) sore.
"Jadi pelaku ini
membobol rumah tetangganya inisial AS (28) dan menggasak sejumlah barang
berharga," Ujarnya, Selasa (30/4/2024).
Adapun sejumlah barang
yang berhasil digasak pelaku yakni televisi, Handphone, cincin dan kalung emas.
"Jadi modusnya
pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu bagian
belakang," Ucapnya.
Mujiono menjelaskan
saat kejadian tersebut, rumah korban dalam keadaan kosong dan korban sedang
berada di rumah mertuanya.
"Jadi korban tahu
rumahnya dibobol karena dihubungi oleh tetangganya bahwa pintu belakang
rumahnya dalam keadaan terbuka," Jelasnya.
Mendengar hal
tersebut, korban langsung pulang dan mengecek keadaan rumahnya tersebut.
"Setelah dicek,
benar kondisi rumahnya sudah berantakan dan sejumlah barang hilang,"
Imbuhnya.
Korban pun langsung
melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil dibekuk
polisi berdasarkan hasil penyelidikan.
Hasil pemeriksaan,
pelaku belum sempat menjual barang hasil curian tersebut dan masih dititipkan
ke teman seprofesinya.
"Semua barang
masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku," Ucapnya.
Kini, pelaku berikut
barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat guna proses lebih
lanjut.
Atas perbuatannya,
pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025