• Kamis, 09 Mei 2024

Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara, Kuasa Hukum: Korban Harus Dapatkan Keadilan

Sabtu, 27 April 2024 - 14.56 WIB
127

Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara, Kuasa Hukum: Korban Harus Dapatkan Keadilan

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kuasa Hukum korban kecelakaan akibat mobil batubara di Lampura, memastikan kliennya mendapatkan keadilan akan musibah yang telah menimpanya.

Pasalnya, Hesti Maylina (14) yang berstatus siswa SMP kelas 9 terancam menderita cacat seumur hidup karena kakinya remuk akibat dilindas mobil batubara yang masih melintas di Jalinteng tepatnya di depan SPBU H. Yusuf Kotabumi.

Debi Oktarian and Partners selaku kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar dapat berjalan dengan objektif dan transparan.

"Pihak keluarga telah meminta kami melakukan pendampingan terhadap masalah ini, maka tentunya kami minta aparat penegak hukum (APH) dapat bekerjasama secara profesional, objektif, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan dihati masyarakat atas marwah institusi Polri," kata Debi, Sabtu (27/04/2024).

Berdasarkan surat kuasa khusus nomor 013/SK Pid/DOA/VI/2024 Debi Oktarian bersama Nurdin, Dendi Satria selaku kuasa hukum korban meminta APH mempertimbangkan secara matang terhadap masa depan korban.

"Korban masih belia dengan masa depan yang masih panjang, namun harus menderita kecacatan seumur hidup gegara ulah mobil batubara, kejadian ini tentu sangat miris bagi kita semua. Maka proses hukum harus benar-benar menghadirkan keadilan" tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya korban bersama bibinya mengendarai sepeda motor terjatuh ketika armada batubara berusaha mendahului sehingga kakinya harus terlindas ketika perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Kalibalangan.

Bahkan sopir armada batubara sempat melarikan diri dari lokasi kejadian namun berhasil ditangkap oleh warga.

Akibat kejadian tersebut, tim dokter RS Candimas Medical Center (CMC) menyarankan agar kaki korban dilakukan amputasi. (*)