• Minggu, 29 September 2024

Anak 14 Tahun Ikut Komplotan Curanmor, Tertangkap Warga Saat Mencuri di Lamteng

Jumat, 26 April 2024 - 09.39 WIB
183

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Ratu berhasil meringkus komplotan pencuri motor.

Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku diantaranya masih berusia 14 Tahun inisial BG dan satu pelaku lagi dalam pengejaran petugas (DPO)

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni BG (14), SG (39), AD (21), mereka tepergok mencuri motor milik Sukijan (60), petani asal Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Jumat (20/10/23) lalu.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit diwakili Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra membenarkan, satu diantara empat pelaku Curanmor masih di bawah umur, asal Kecamatan Padang Ratu.

"BG dan SG saat itu tertangkap warga , sementara AD dibekuk Polsek Padang Ratu, pada hari Rabu 24 April 2024 malam," kata Edi saat memberikan keterangan, Jumat (26/4/2024) pagi.

Edi menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula ketika 2 unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku melintasi rumah korban.


Kemudian melanjutkan, mereka langsung berhenti di depan rumah ketika melihat motor Viar BE 8815 GI milik Sukijan masih terparkir di teras rumah pada pukul 22.30 WIB.


Lalu pelaku BG dan AD masuk menuju rumah korban untuk menggasak sepeda motor tersebut.


"Modus mereka, 2 orang menggasak motor sasaran, sementara 2 lainnya mengawasi sekitar," tuturnya.


Namun belum sempat mengeluarkan motor curian, para komplotan pelaku harus bernasib sial ketika pemilik memergokinya.

"Para pelaku terlibat kejar-kejaran dengan warga setempat hingga ke kampung lain," terangnya.

Alhasil, pelaku BG dan SG tertangkap di Kampung Sendang Ayu 2, sementara pelaku lainnya kabur.

"Dari hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku AD, dan satu orang lagi masih dalam pengejaran (DPO)," terangnya.

Edi menambahkan, komplotan pelaku Curanmor tersebut berasal dari Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana.

"Sedangkan bocah 14 tahun yang terlibat dalam aksi tersebut mendapatkan diversi," pungkasnya. (*)

Editor :