Pengusaha Rumahan Ikan Asapan di Lampung Timur Kesulitan Dapat Hak Paten
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Desa Kebun Damar, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur, banyak ditemui masyarakat yang melakoni usaha ikan asapan. Namun selama berpuluh-puluh tahun, pengusaha rumahan jenis ikan asapan tidak pernah mendapat bantuan modal lunak dari pemerintah dan kesulitan untuk mendapatkan hak paten.
Hak paten memiliki berbagai fungsi penting terutama di lini bisnis, antara lain, sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, mengurangi plagiarisme, dan menghindari eksploitasi karya.
Berapa jenis ikan yakni ikan pare, ikan Gedangan dan ikan cucut merupakan ikan yang didapat dari pesisir laut Lampung Timur, tiga jenis ikan tersebut menjadi bahan baku utama untuk dijadikan ikan asapan.
Ikan asapan merupakan olahan ikan yang di letakan di atas tempat pembakaran dan dibawahnya terdapat bara api untuk mengeringkan ikan tersebut. Setiap hari sedikitnya Samino memproduksi ikan asapan sebanyak 80 kg.
"Hari ini memproses sebanyak 80 kg, biasanya hari mengolah besok menjualnya. Untuk harga berbeda beda tergantung jenis ikannya, dari Rp25 ribu sampai Rp35 ribu per kg," kata Samino, Senin (22/4/2014).
Samino mengaku, melakoni usaha ikan asapan sudah 10 tahun, objek pasar penjualannya Samino paling dominan wilayah pasar Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Labuhanratu.
Selain persoalan modal mereka (pengusaha ikan asapan) juga mengungkapkan ingin memiliki hak paten semacam merek paten agar lebih mudah dikenal dan pemasarannya bisa masuk pasar swalayan.
"Modal semacam pinjaman lunak dan kemasan bermerek paten itu yang kami inginkan, dan sudah berupaya bertahun tahun tapi belum juga terealisasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kebun Damar, Tri Pandoyo mengatakan, terkait bantuan modal usaha sebenarnya bisa di alokasikan dari Dana Desa (DD) namun Tri Pandoyo mengaku belum memahami juknis nya untuk penyalurannya.
Kalau persoalan hak paten merek ikan asapan, pihak desa sudah berupaya semaksimal mungkin dan sudah sering koordinasi dengan pemerintah kabupaten Lampung Timur, namun birokrasinya cukup rumit.
"Untuk hak paten sudah kami usulkan tiga kali, sudah kami temui dinas terkait seperti dinas perdagangan dinas koprasi namun tidak juga selesai," kata Tri. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025