• Rabu, 02 Oktober 2024

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Besok, Begini Tanggapan Kubu Anies-Ganjar

Minggu, 21 April 2024 - 17.06 WIB
71

Hakim MK akan memutus perkara sengketa Pilres 2024 besok Senin (22/4/24). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Berdasarkan situs MK dilihat Minggu (21/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK. Diantaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

"Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono Jubir MK, di Jakarta Pusat, Minggu (21/4).

Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," jelasnya.

Lalu, bagaimana jika hasil voting hakim MK 4:4?

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.

"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian," imbuhnya.

Tanggapan Kubu AMIN

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan, mengaku yakin MK bisa mengambil keputusan yang berani dalam hasil sengketa Pilpres 2024.

Anies pun berharap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan besok bisa diambil berdasarkan hati nurani.

Karena menurut Anies, putusan MK ini akan berdampak pada praktik konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

"Kami yakin bahwa mereka (MK) akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia," kata Anies, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.

Meski demikian, Anies akan tetap menghormati apapun hasil dari keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Anies mengaku enggan berspekulasi terhadap putusan MK besok.

Karena baginya, putusan MK ini memiliki dampak besar pada perjalanan kehidupan bernegara Indonesia.

"Kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," ucap Anies.

Tanggapa Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, berharap MK mengabulkan permohonan yakni membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

 "Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," kata Firman dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Menurut Firman, ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, misalnya dengan menegaskan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.

"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," kata dia.

Firman juga meyakini bahwa petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK berkaca pada proses persidangan. Sebab, menurut dia, majelis hakim ikut mempertanyakan aspek-aspek kualitatif dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

"Ini membuka ruang bahwa benar-benar itu dilihat bahwa soal penyelenggaraan pemilu ini tidak sekadar pada nominal, tidak sekadar pada angka, tapi dibedah mulai dari rangkaian awal," kata Firman. (*)