Modus Lupa Ingatan, Seorang Ibu di Lamteng Tipu Tetangga Rp 45 Juta
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah karena diduga menggelapkan uang puluhan juta milik warga.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku adalah MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek menyebut, modus tindak pidana yang dilakukan MR yakni berpura-pura lupa ingatan, setelah korban Evita Mala (28) memberikan uang belanja kepadanya, pada hari Senin (15/1/2024) lalu.
"Keduanya terlibat kerjasama bisnis sembako, tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban," Kata kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (18/4/2024).
"Namun bisnis keduanya kini usai, setelah MR menggelapkan uang korban senilai Rp45 juta dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan Januari lalu, korban bertemu dengan pelaku sekira pukul 15.00 WIB.
Keduanya merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Kampung Lempuyang Bandar.
Ketika bertemu, kata Kapolsek, korban menyerahkan uang tunai kepada MR untuk memesan sembako, akan diambil pukul 17.15 WIB.
Saat itu, korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan.
"Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang, dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku," kata Kapolsek.
Dan benar saja, dari uang Rp45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras saja.
Korban yang mencoba menanyakan sisanya malah mendapatkan cacian dari pelaku.
"MR memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako, dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban," ujar Kapolsek.
"Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan, dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan cctv," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MR disangkakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024