• Selasa, 05 November 2024

Resmi Maju Pilkada 2024, Parosil Tak Harus Mundur Sebagai Caleg Terpilih

Selasa, 16 April 2024 - 10.39 WIB
359

Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat, Parosil Mabsus saat pengambilan berkas formulir Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Bupati Lampung Barat. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Resmi maju kembali sebagai Calon Bupati (Cabup) Lampung Barat dari PDI Perjuangan, Parosil Mabsus tidak harus mundur sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, menurutnya tidak ada ketentuan mengharuskan ia mundur.

"Tidak ada ketentuan bahwa dia (Parosil Mabsus) harus mundur," kata Parosil kepada Kupastuntas.co via sambungan WhatsApp, Selasa (16/4/2024).

Ia menegaskan, sebagai Caleg terpilih Parosil Mabsus tidak perlu mengundurkan diri apabila maju sebagai Calon Kepala Daerah (Kada). "Sebagai Caleg terpilih ia (Tidak perlu mundur)," singkatnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan jika calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 yang diketok pada, Kamis, 29 Februari 2024 beberapa waktu lalu.

"Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten kota," kata Idham kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, lewat putusan tersebut, MK mengingatkan KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan.

Surat penyataan tersebut kata dia menyatakan jika bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Menurut Idham, pertimbangan putusan MK itu hanya mempertegas putusan sebelumnya. Ia mengatakan, MK sudah mengeluarkan empat putusan serupa pada 2015-2020.

Bagi KPU, makna pengunduran diri dalam pertimbangan putusan MK terbaru hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Sekedar di ketahui, Parosil Mabsus merupakan Caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih hasil Pemilu 14 Februari lalu, ia berhasil memperoleh 58.527 suara dan menjadi caleg dengan perolehan suara tertinggi di daerah pemilihan 4.

Dapil empat Lampung meliputi Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat, perolehan suara yang didapat Parosil mengalahkan rekan satu partainya Yanuar Irawan meskipun sama-sama terpilih di DPRD Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat, Parosil Mabsus secara resmi melakukan pengambilan berkas formulir Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) untuk Pemilihan Bupati Lampung Barat November mendatang.

Pengambilan berkas formulir pendaftaran dilakukan di kantor DPC PDI Perjuangan, pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Senin (15/4/2024), dalam kesempatan tersebut Parosil menyampaikan niatnya maju sebagai Balon Kada.

"Alhamdulillah, saya tiba di kantor pimpinan cabang PDI Perjuangan Lampung Barat dalam rangka pengambilan berkas pencalonan Bupati Lampung Barat periode 2024-2029," terangnya. (*)