• Minggu, 03 November 2024

ASN Lampung Barat Bolos Hari Pertama Usai Libur Lebaran Akan Disanksi

Senin, 15 April 2024 - 08.58 WIB
1.6k

ASN Lampung Barat Bolos Hari Pertama Usai Libur Lebaran Akan Disanksi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, menegaskan akan memberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat yang bolos hari pertama masuk kerja pada Selasa (16/4/2024).

Hal itu disampaikan Nukman saat dikonfirmasi terkait antisipasi tingkat kedisiplinan pegawai pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran yang berakhir pada hari ini Senin (15/4/2024).

Nukman mengatakan, dirinya akan menindak tegas para pegawai Pemkab yang ditemukan bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. "Tentu kita akan melakukan Sidak saat masuk kerja nanti," kata dia, Senin (15/4/2024).

"Kalau ada yang ketahuan tidak masuk nanti akan kita tindak dan evaluasi sesuai aturan yang berlaku, karena sebagai pelayan publik seluruh pegawai yang ada harus disiplin dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," sambungnya.

Namun Ia meyakini bahwa pegawai dilingkungan pemerintahan Lampung Barat akan mematuhi aturan untuk masuk usai libur lebaran. "Karena ASN Lampung Barat pada lebaran tahun ini tidak ada yang izin lebaran keluar daerah,"Jelasnya.

"Sehingga seluruh pegawai yang ada diwajibkan agar mereka bisa masuk dan mematahui aturan untuk hadir pada jam kerja yang sudah ditetapkan, dan memberikan pelayanan bagi masyarakat Lampung Barat," tegasnya.

Menurut Nukman, pegawai pemerintah memiliki tugas dan fungsi sakral dalam mengatur pemerintahan. Khusushnya dalam hal pelayan masyarakat yang seyogyanya harus dijalankan dengan baik dan lancar.

"Untuk itu diharapkan untuk seluruh pegawai bisa segera kembali dan masuk pada hari kerja nanti," terangnya.

Sekedar diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan jadwal libur lebaran 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 236, Nomor 1, Nomor 2 Tahun 2024. Dalam surat tersebut tersedia jadwal libur dan cuti bersama.

Penetapan libur Lebaran 2024 berguna sebagai acuan bagi umat Islam untuk dapat mempersiapkan perayaan Idul Fitri. Bagi yang mudik bisa merencanakan jadwal pulang ke kampung halaman sebelum malam takbiran atau salat Ied.

Libur Lebaran 2024 atau perayaan Idul Fitri 1445 H ditetapkan pemerintah sebanyak dua hari. Berdasarkan SKB 3 Menteri yang dilansir laman Kemenko PMK libur lebaran ditetapkan pada 10 April dan 11 April 2024.

Sementara untuk jadwal cuti bersama ditetapkan pemerintah sebelum Lebaran 2024 hingga setelahnya. Total ada 4 hari cuti bersama yang resmi dari pemerintah, yakni 8 sampa dengan 15 April 2024 cuti bersama lebaran. (*)