Simpan Tembakau Sinte di Celana Dalam, Tiga Remaja di Bandar Lampung Diangkut Polisi
MI (19), AP (20) dan SR (19) saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Walet Samapta Polresta
Bandar Lampung mengamankan 2 pria dan 1 wanita lantaran kedapatan membawa 8
paket narkoba jenis tembakau sintesis.
Para pelaku yakni MI (19), AP (20) dan SR (19) diamankan di
pelataran parkir mini market Jalan Hos Cokroaminoto, Enggal, Bandar Lampung,
Senin (1/4/2024) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto
mengatakan penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan
patroli hunting.
"Saat patroli, kita curiga ada mobil parkir melintang di
depan mini market, terus kita hampiri," Ujarnya.
Ternyata ada 3 remaja berada di dalam mobil tersebut. Para
remaja itu pun gelisah saat diperiksa polisi.
"Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan
terhadap remaja tersebut, " Ucapnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 8 bungkus tembakau sintesis
disimpan oleh pelaku AP (20) di celana dalamnya.
"Saat digeledah, ada beberapa bungkus jatuh dan coba
disembunyikan dengan diinjak dibawah telapak kaki, namun diketahui oleh
petugas," Jelasnya.
Hasil interogasi, para pelaku membeli barang haram itu
melalui media sosial dengan COD di wilayah Talang, Teluk Betung Selatan.
"Pelaku membeli seharga Rp 500 ribu, lalu pelaku AP (20)
memecah barang haram itu menjadi 8 paket kecil," Imbuhnya.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 8
bungkus tembakau sintesis, 2 korek api, 1 pak kertas pair, 3 buah plastik klip
putih dan 1 unit Avanza.
Kini, ketiga remaja itu diserahkan ke piket Satresnarkoba
Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









