Simpan Tembakau Sinte di Celana Dalam, Tiga Remaja di Bandar Lampung Diangkut Polisi

MI (19), AP (20) dan SR (19) saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Walet Samapta Polresta
Bandar Lampung mengamankan 2 pria dan 1 wanita lantaran kedapatan membawa 8
paket narkoba jenis tembakau sintesis.
Para pelaku yakni MI (19), AP (20) dan SR (19) diamankan di
pelataran parkir mini market Jalan Hos Cokroaminoto, Enggal, Bandar Lampung,
Senin (1/4/2024) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto
mengatakan penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan
patroli hunting.
"Saat patroli, kita curiga ada mobil parkir melintang di
depan mini market, terus kita hampiri," Ujarnya.
Ternyata ada 3 remaja berada di dalam mobil tersebut. Para
remaja itu pun gelisah saat diperiksa polisi.
"Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan
terhadap remaja tersebut, " Ucapnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 8 bungkus tembakau sintesis
disimpan oleh pelaku AP (20) di celana dalamnya.
"Saat digeledah, ada beberapa bungkus jatuh dan coba
disembunyikan dengan diinjak dibawah telapak kaki, namun diketahui oleh
petugas," Jelasnya.
Hasil interogasi, para pelaku membeli barang haram itu
melalui media sosial dengan COD di wilayah Talang, Teluk Betung Selatan.
"Pelaku membeli seharga Rp 500 ribu, lalu pelaku AP (20)
memecah barang haram itu menjadi 8 paket kecil," Imbuhnya.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 8
bungkus tembakau sintesis, 2 korek api, 1 pak kertas pair, 3 buah plastik klip
putih dan 1 unit Avanza.
Kini, ketiga remaja itu diserahkan ke piket Satresnarkoba
Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025