• Senin, 30 September 2024

BPPRD Revisi PBB-P2 di Metro, Wajib Pajak Bakal Tak Dapat Stimulus

Senin, 01 April 2024 - 14.12 WIB
191

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Mirza Marta Hidayat saat dimintai keterangan. Senin, (1/4/2024). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro kembali merevisi mekanisme perhitungan Pajak Bumi dan Pembangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2024.

Di mana dalam proses perhitungan PBB-P2 tahun ini diprediksi tidak lagi pemberian stimulus atas pajak tersebut. 

Kepala BPPRD Kota Metro, Syachri Ramadan melalui Sekretaris, Mirza Marta Hidayat menerangkan, hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan terkait Peraturan Walikota (Perwali) tentang PBB-P2 tahun 2024 tersebut.

Menurutnya, Perwali tentang PBB-P2 tersebut masih dalam evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung. Karena itu pihaknya belum melakukan pencetakan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak. 

"Kami belum mencetak SPPT. Karena Perwalinya masih diperiksa Provinsi. Setelah disetujui, segera kami cetak SPPT-nya," kata Mirza kepada awak media, Senin (1/4/2024).

Ia menjelaskan, bahwa ada perubahan terhadap mekanisme penghitungan PBB-P2 tersebut. Yang mana untuk tahun ini diperkirakan wajib pajak tidak lagi diberikan stimulus untuk PBB-P2 tahun 2024.

"Insyaallah tidak ada stimulus lagi, karena ada perubahan mekanisme perhitungan," ujarnya. 

Oleh karena itu, pada perhitungan PBB-P2 tahun ini terdapat perbedaan perubahan jumlah PBB-P2 yang dibayarkan oleh wajib pajak. 

"Kalau pun nanti berbeda, meski begitu jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Insyaallah banyak yang turun ketimbang naik," ungkapnya.

Sementara itu, ditanya terkait tunggakan PBB-P2 tahun 2023, ia mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasinya. 

Meski begitu, wajib pajak yang terlambat membayar pajak tersebut tetap akan dikenakan denda sesuai dengan perhitungannya. 

"Untuk pelunasan tagihan 2023 dan sebelumnya kena denda. Dendanya 2 persen dikali pokok terhutang dikali bulan keterlambatan," tandasnya. (*)

Editor :