Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM Jelang Mudik Lebaran, Polisi Perketat Pengawasan SPBU di Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Antisipasi kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jelang musim mudik lebaran, Satreskrim Polres Lampung Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) memperketat pengawasan disejumlah SPBU di Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kanit Tipidter, Ipda Hendri Pura Irawan mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah adanya tindak kecurangan yang terjadi, terlebih mendekati musim mudik lebaran.
"Kita menyikapi kondisi dibeberapa wilayah dimana ditemukan tindak pidana dan praktik kecutangan yang terjadi dibeberapa SPBU, modusnya yaitu dengan BBM dicampur dengan air," kata Hendri kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Oleh karena itu kata dia, pihaknya akan intensif melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apa lagi kebutuhan BBM khusanya bersubsidi jelang lebaran diprediksi akan mengalami peningkatan.
"Jangan sampai praktik semacam itu terjadi diwilayah kita, nanti kita akan melakukan pengawasan bekerjasama dengan stakholder terkait untuk bisa terlibat langsung mengawasi segala bentuk kecurangan," ujarnya.
Pengawasan akan dilakukan diseluruh SPBU yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik, untuk memastikan seluruh SPBU bersih dari upaya-upaya nakal oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga masyarakat tak merasa dirugikan.
"Karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang maksimal, agar terlindungi sebagai konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan orang lain," sebutnya.
Sehingga, ia mengingatkan, kepada seluruh pengusaha SPBU yabg ada di Lampung Barat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang banyak, pihaknya memastikan akan terus mengintensifkan patroli setiap SPBU.
"Kami juga mengintensifkan patroli dialogis ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, agar pelaksanaan mudik lebaran serta kebutuhan masyarakat terhadap BBM aman dan tercukupi," jelasnya.
Hendri menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen. Bahkan kata dia pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara jika terbukti mencurangi.
"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Proyek Jalan 1,8 Miliar di Pesisir Barat, Direktur CV FAA Ditetapkan Tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Debat Kedua Pilkada Lambar, Parosil-Mad Hasnurin Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Parosil Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Agrobisnis Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Menggali Akar Budaya, Parosil Mabsus Siap Luncurkan Program Pendidikan Inovatif untuk Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024