• Senin, 30 September 2024

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Metro Lampung, Satu Berstatus Mahasiswa

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13.17 WIB
6.2k

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil membongkar praktik penjualan narkoba melalui Instagram. Dua pemuda pengedar sabu-sabu yang seorang diantaranya merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Metro ditangkap Polisi.

Tak tanggung-tanggung, Polisi bahkan menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 10.58 gram yang akan dipecah menjadi paketan kecil untuk kemudian diedarkan tersangka di wilayah Metro.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka ialah Beny Hermawan (25) seorang pengedar yang berstatus mahasiswa aktif di salah satu universitas swasta di Metro. Ia merupakan warga Jalan Way Seputih nomor 32 RT 010 RW 003 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Kemudian Daffa Albari Hartawan (24) yang merupakan warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Ia juga tercatat sebagai seorang resedivis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat melintasi Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

"Dapat kami informasikan bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB kemarin, kami mengamankan dua orang pemuda yang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Salah satu tersangka menang merupakan DPO kami," terang Kasat, Sabtu (30/3/2024).

Hendra mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 10.58 gram dari kantong celana tersangka Beny Hermawan.

"Untuk tersangka Beny ini memang merupakan DPO kami yang telah lama mengedarkan sabu-sabu di Metro dengan modus mapping lewat Instagram. Sewaktu kami lakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, kami temukan paket narkoba jenis sabu-sabu di kantong belakang celana tersangka Beny," jelasnya.

Saat diinterogas, keduanya mengaku mengedarkan sabu-sabu tersebut melalui akun Instagram. Mereka mempromosikan narkoba tersebut dan menjalankan transaksi dengan modus mapping.

"Mereka ini mengedarkannya melalui Instagram dengan sistem yang kami sebut mapping. Jadi mereka memiliki akun Instagram yang khusus untuk promote narkotika," ungkapnya.

Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram narkotika tersebut sejak setahun terakhir. Mereka menjual narkoba itu secara acak di media sosial.

"Dari pengakuan mereka, sudah kurang lebih setahun ini mereka mengedarkan lewat Instagram. jadi pasarnya itu kalangan bebas yang memesan atau membeli melalui akun Instagramnya," terang Kasat.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka dalam interogasi Polisi, pengedar sabu-sabu di Metro itu mendapat pasokan dari seorang bandar besar yang dipanggil Bunda.

"Kedua tersangka ini mendapatkan sabu-sabu seberat 10,58 gram itu dengan cara membeli dari seorang bandar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang dipanggil dengan sebutan bunda. Harganya itu sekitar Rp7 Juta untuk paket tersebut," beber IPTU Hendra.

Kasat juga menjelaskan bahwa untuk tersangka Beny telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro sejak Januari 2024 lalu. Sementara tersangka Daffa merupakan residivis yang belum lama bebas dari penjara.

"Mereka ini memang pemain lama ya, untuk tersangka Beny Hermawan ini merupakan mahasiswa yang kuliah di UM Metro, kalau Daffa tidak kuliah. Tapi Daffa ini residivis atas perkara narkotika juga, kalau tersangka Beny ini memang DPO lama kita yang sudah diterbitkan DPO nya sejak 3 bulan lalu," paparnya.

Kini Satnarkoba Polres Metro masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar lewat Instagram tersebut.

"Untuk yang diduga terlibat lainnya masih dalam lidik dan pengembangan kami. Termasuk juga bandarnya yang dipanggil Bunda itu," tandasnya.

Kedua tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)