• Jumat, 08 November 2024

Modus Cetak Kuitansi Palsu, Pria di Lamteng Bawa Kabur Uang Perusahaan Puluhan Juta

Sabtu, 30 Maret 2024 - 09.59 WIB
1.2k

Pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang kepala unit perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) membawa kabur uang kantor puluhan juta rupiah.

Kejadian itu dilakukan LL (42) yang bekerja di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Setelah ditelusuri oleh karyawan, LL pun diamankan Polsek Kalirejo karena terbukti melalukan penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp20 juta.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

"Pelaku sebagai kepala unit perusahaan mencetak memberikan kuitansi palsu kepada nasabah untuk bisa membawa kabur uang angsuran," kata Kasat, saat memberikan keterangan, Sabtu (30/3/2024).

Kasat menjelaskan, kronologi penggelapan bermula saat LL bertemu dengan nasabah bernama Muyi pada bulan Juli 2023 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya Muyi berniat menitipkan uang angsuran secara tunai kepada LL sebanyak Rp20 juta.

Uang itu pun diterima LL, dan Muyi diberi selembar kuitansi seolah-olah itu sah dan angsurannya telah terbayarkan.

Namun lanjut Kasat, pada Senin, 27 November 2023, ada kejanggalan saat karyawan perusahaan mendatangi Muyi untuk menagih angsuran.

"Muyi pun mengklaim telah membayar, dengan menunjukkan kwitansi yang diberikan LL. Tapi karyawan menyatakan itu kwitansi palsu," ujarnya.

"Setelah diperiksa lebih jelas, perusahaan memastikan tidak ada uang yang disetorkan ke perusahaan atas nama Muyi senilai Rp20 juta," imbuhnya.

Dari pengakuan korban dan bukti yang ada, Polisi pun mengamankan LL, pada Kamis (28/3/2024) dan saat ini pelaku sudah berada dalam rutan Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHPidana tentang kasus penggelapan dalam jabatan. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*)