• Jumat, 08 November 2024

Bawa 7,5 Gram Sabu di Lamteng, 2 Pria Asal Lampura Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 28 Maret 2024 - 12.24 WIB
206

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 pria inisial CT (28) dan FJ (20) asal Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), lantaran membawa Narkotika jenis sabu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 7,5 gram.

Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng menggelar patroli hunting di wilkum Polsek Bumi Ratu Nuban, pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat tiba di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Kampung Wates, petugas melihat 2 pria yang mencurigakan, melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol.

"Ketika 2 pria tersebut hendak di berhentikan oleh petugas, kmereka langsung panik dan mencoba melarikan diri,” ujar Feabo, saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).

Namun dengan kesigapan petugas, 2 pria itu berhasil diamankan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan, barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu tersebut berhasil ditemukan di saku celana pelaku CT.

"Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009," pungkasnya. (*)