• Jumat, 03 Mei 2024

Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18.56 WIB
64

Forkopimda Kabupaten Pesawaran saat deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal yang digelar di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (27/03/2024). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pesawaran  - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran menandatangani deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (27/03/2024).

Hal itu dilakukan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas) di Kabupaten Pesawaran.

Pada kesempatan itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjelaskan, deklarasi itu dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Andan Jejama, dan berharap bisa berjalan dengan baik serta bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Bupati jug menanggapi arahan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika terkait izin hiburan langsung dari Kapolres dan pembatasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Menurutnya, arahan tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha orgen tunggal. Namun, kesadaran individu masih perlu ditingkatkan.

"Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran," ajaknya.

Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu mewajibkan untuk mendapatkan izin dan melaporkan rencana pelaksanaan penyelenggaraan orgen tunggal kepada aparatur setempat. 

"Hal itu terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, dan wajib mewaspadai akan terjadinya kejahatan umum dan penyalahgunaan Narkotika serta Minuman keras pada saat penyelenggaraan orgen tunggal berlangsung dan Penyelenggaraan orgen tunggal mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan," terang Dendi.

Dirinya menghimbau agar tetap mewaspadai timbulnya perkembangan budaya baru sebagai dampak modernisasi yang terjadi dilingkungan tempat tinggal.

Peran serta aparatur pemerintah, aparat keamanan, dan segenap elemen masyarakat menuntut untuk bersama -sama bersinergi memerangi penyakit masyarakat yang kerap kali mengganggu kehidupan di tengah-tengah masyarakat.

"Saya mengajak untuk kita terapkan bersama aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan kita semua, dan untuk masa depan kita semua agar kedepan lebih baik lagi," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, Pemkab Pesawaran terus menghimbau masyarakat sejak awal pandemi Covid-19 untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.

Meski demikian, setelah pandemi, kekecewaan terhadap masyarakat yang terkesan melupakan aturan tersebut muncul. 

Dengan adanya kegiatan ini diingatkan kembali dan ditegaskan kembali pentingnya patuh terhadap Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2017 tentang penyelengaraan keramaian kepada masyarakat.

Sementara, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menghimbau untuk organ tunggal tidak boleh lagi menyetel musik berbau remix, karena musik seperti inilah yang mengundang untuk penyalahgunaan narkoba maupun Miras.

"Kepada semua unsur untuk dapat membantu menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran agar tidak terjadi lagi konflik dan memakan korban seperti kejadian sebelumnya," pintanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Mou terkait kesepakatan bersama tentang penertiban hiburan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD, Sekdakab Pesawaran, para pejabat struktural di lingkup Pemda Pesawaran, Ketua Apdesi Pesawaran dan para Camat serta para pengusaha hiburan organ tunggal Se-Kabupaten Pesawaran. (**)