3 Kali Masuk Penjara, Residivis Pembobol Rumah Asal Lamteng Kembali Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ops Cempaka Krakatau 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah inisial DD (40).
Residivis pembobol rumah itu diringkus setelah Polisi lebih dulu menangkap HS (43) selaku penadah asal Blambangan Pagar, Lampung Utara pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP M Ali Mansyur mengatakan, tersangka DD sudah 3 kali dijebloskan penjara karena melakukan aksi Curat dan Curanmor.
Sedangkan pelaku HS adalah bagian dari komplotan penadah sepeda motor curian.
"Aksi terakhir pelaku menggasak sepeda motor merk Honda Megapro BE 6431 JL dalam garasi rumah, saat korban sedang ambil rapor anak ke sekolah," kata Kapolsek, saat memberikan keterangan, Rabu (27/3/2024).
Adapun peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 17 Juni 2023 pada siang hari.
Kapolsek menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah pengembangan kasus pencurian sepeda motor Noer Hasim (44) di Dusun Candi Waringin, Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Awalnya, Polisi mengamankan RK dan AG, penadah motor curian yang lebih dulu ditangkap saat hendak menjual barang bukti.
Dari pengembangan 2 tersangka itu, Polisi msndapat petunjuk informasi keberadaan satu penadah di Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, pada Sabtu (23/3/2024).
"Kita amankan HS sekitar jam 1 siang, dia sempat lolos saat digerebek pada 21 Juni 2023 lalu. HS ini perannya menyalurkan sepeda motor curian ke seluruh wilayah di Lampung Utara," imbuhnya.
Pelaku DD pun diringkus 1 jam setelah penangkapan HS di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah. "Saat ini, Polisi masih memburu 1 DPO pelaku Curat yang membobol rumah bersama DD," ungkapnya.
Ali mengatakan, pelaku DD dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara HS dijerat pasal 480 junto 55 KUHPidana tentang penadah barang curian.
"DD diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedangkan HS diancam penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024