Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Usai sudah pelarian AEA, remaja berusia 17 tahun itu ditangkap usai membunuh seorang anggota polisi di Lampung Tengah Brigadir Satu Singgih Abdi Hidayat (28). Tidah hanya berhenti di aksi keji itu saja, Ia juga melarikan harta benda berharga milik korban diantaranya mobil.
Tak lama setelah ditangkap di sebuah jalan raya dan mendapat bogem mentah sejumlah rekan almarhum, AEA ditahan dan ditetapkan polisi sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Brigadir Singgih anggota Polres Lampung Tengah.
Diketahui kemudian, remaha itu nekat membunuh karena tergiur ingin merampas barang berharga milik korban.
Singgih ditemukan meninggal di sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024). Selain dibunuh, ada barang milik korban yang dicuri.
”Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan lewat pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Satu tersangka, remaja berinisial AEA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik, Selasa (26/3/2024) dikutip dari Kompas.com.
Sebelum membunuh, pelaku bersama korban pergi ke tempat karaoke. Mereka meneguk minuman keras hingga mabuk dan pergi ke penginapan.
Saat korban lengah itulah, pelaku membekap korban menggunakan pakaian hingga tewas. Jasadnya kemudian diletakkan di bawah kolong dipan. Saat ditangkap, pelaku hendak kabur dengan mengendarai mobil milik korban.
Selain AEA, polisi juga memeriksa tiga perempuan yang berada di lokasi pembunuhan. Namun, setelah diselidiki, ketiganya hanya jadi saksi dan tidak terlibat dalam pembunuhan.
Saat ini, tersangka ditahan di Markas Polres Lampung Tengah. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Penetapan pasal berlapis itu dilakukan karena pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga mencuri barang berharga korban. AEA juga dicurigai sengaja ingin membunuh korban. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Direksi PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Rabu, 06 November 2024 -
Dugaan Korupsi di PT LEB 271,7 Miliar, Kejati Periksa Sekda Lamtim Mochamad Jusuf
Rabu, 06 November 2024 -
Kejati Akan Periksa Moch Jusuf dan Erman Syarif Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Selasa, 05 November 2024 -
Kejati Periksa Empat Petinggi PT LEB, LCW Minta Diterapkan Pasal TPPU
Selasa, 05 November 2024