• Kamis, 03 Oktober 2024

Tiga Parpol di Lampung Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Senin, 25 Maret 2024 - 14.58 WIB
89

Gedung MK di Jakarta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga parpol di Lampung ajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) anggota legislatif hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga parpol itu yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

PPP Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 19.51 WIB.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2024, PPP memberi kuasa kepada Gugum Ridho Putra dan kawan-kawan sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Kemudian, Partai Gerindra Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 17.25 WIB.

Gerindra, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Maret 2024 memberi kuasa kepada M Maulana Bungaran dan kawan-kawan yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU sebagai Termohon.

Selanjutnya, partai Garuda Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 15.17 WIB.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2024, Garuda memberikan kuasa kepada Yustian Dewi Widiastuti dan kawan-kawan sebagai Pemohon terhadap KPU sebagai Termohon.

Sekretaris DPD Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar membenarkan bahwa partai berlambang burung Garuda itu mengajukan PHPU ke MK. "Iya benar," singkatnya, Senin (25/3/2024).

Sementara Ketua Garuda Lampung serta Ketua DPW PPP Lampung, belum menjawab konfirmasi yang dilakukan.

Dimintai tanggapan, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito mengatakan, secara prinsip pihaknya siap menghadapi gugatan ke MK dari sejumlah partai politik tersebut.

"Pada prinsipnya siap, terkait semua berkas penyelenggaraan Pemilu di Lampung dari seluruh TPS, PPS, PPK, dan KPU kabupaten kota kita sudah siap, namun terkait gugatan locusnya (lokasi) di mana kami belum tahu," tukasnya.

"Gugatan baru di tahapan APPP nanti kalo sudah di E-BPRK oleh MK baru kita tahu berkas mana yang harus kami siapkan, untuk membuktikan kerja penyelenggara akuntabel," tambah dia. (*)