• Jumat, 08 November 2024

Dua Pria Ketangkap Basah Saat Mencuri Roda Mesin Bajak di Lamteng

Jumat, 22 Maret 2024 - 15.00 WIB
106

BR (33) dan HR (26) pencuri roda mesin bajak sawah saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dua pria tertangkap warga saat menggasak roda mesin bajak sawah milik petani di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (22/3/2024) dini hari.

Kedua pelaku yakni BR (33) dan HR (26) yang mencuri roda bajak di rumah Castra (63) warga Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kedua pelaku kepergok korban saat melakukan aksinya.

"Korban teriak maling saat melihat 2 orang asing di rumahnya, sekira pukul 00.30 WIB," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024) siang.

"Petani itu melihat dari jendela, dan ada satu pelaku menyeret roda bajak miliknya, mau diangkut pakai motor," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, awalnya korban mendengar ada suara motor dan suaranya berhenti saat di depan rumahnya.

Saat dilihat dari jendela, korban mendapati ada sepeda motor merk Honda Beat sedang berhenti, lalu satu orang datang mendekati halaman rumah.

"Korban terus memantau gerak kerik pelaku dari jendela, karena yakin akan terjadi sesuatu," imbuhnya.

Ternyata benar, pelaku mengincar roda bajak seharga Rp2,6 juta yang tergeletak di depan rumah.

Korban pun spontan teriak maling, tepat saat roda bajak ada di tangan pelaku, dan membuat pelaku panik dan keduanya dikepung oleh warga sekitar.

Beruntung, pihak Kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan 2 pelaku dari amuk warga.

Pelaku BR berasal dari kelurahan Yukum Jaya Lampung Tengah, sedangkan HR adalah warga Bandar Lampung.

Kini keduanya berikut motor pelaku dan roda bajak milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

"Keduanya diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)