• Kamis, 03 Oktober 2024

Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu Kota Bandar Lampung Sebut Kasus TPS 19 Keputusan Gakkumdu

Jumat, 22 Maret 2024 - 13.06 WIB
80

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung secara resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) pada Kamis, (21/3/2024).

Laporan dimasukan oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024.

Laporan itu terkait terhentinya kasus surat suara tercoblos calon legislatif (Caleg) PKS Sidik Efendi, dan caleg Demokrat Nettylia Syukri, di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung pada 14 Februari 2024 yang lalu.

Dimintai tanggapan, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, keputusan penghentian kasus TPS 19 Waykandis adalah keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Keputusan penghentian kasus TPS 19 itu adalah Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian," ungkap Apriliwanda, Jumat (22/3/2024).

Dimana kata April, berdasarkan penelurusan dari Gakkumdu kasus itu hanya terpenuhi satu alat bukti. Padahal setiap kasus dugaan pidana pemilu harus terpenuhi dua unsur alat bukti.

"Sehingga Gakkumdu sepakat untuk tidak dilanjutkan. Hal itu juga, kita meminta keterangan dari ahli hukum dari Unila menyatakan hal yang sama, tidak memenuhi unsur," tukasnya.

Dalam perjalanan kasus TPS 19 itu lanjut April, Bawaslu Kota Bandar Lampung pada awal mulanya menyatakan kasus itu memenuhi unsur formil dan materil untuk diregistrasi ke Gakkumdu.

Setelah diregistrasi lanjut April, Gakkumdu menyatakan kasus itu harus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Kita total telah meminta keterangan 19 saksi, dari keseluruhanya tidak ada yang mengaku siapa yang mencoblos surat suara tersebut," bebernya.

Meskipun demikian, April menghormati laporan yang dilayangkan oleh Panji Nugraha sebagai hak warga negara.

"Iya kita hormati hak beliau sebagai warga negara untuk melaporkan kepada DKPP," bebernya.

"Kita secara prinsip siap nantinya apabila DKPP memanggil kita untuk meminta keterangan sejelas-jelasnya," tutupnya. (*)